
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Untuk pertama kalinya sejak kasus yang menggegerkan publik ini mencuat, empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya menampakkan diri. Dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dingin dan penuh sesak pada Rabu (29/4/2026), tirai misteri yang selama ini menutupi identitas mereka resmi dibuka.
Persidangan perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan, sebuah momen yang telah dinantikan oleh aktivis hak asasi manusia dan publik selama berbulan-bulan.
Kehadiran Perdana di Depan Publik
Suasana ruang sidang terasa tegang ketika empat sosok berseragam militer tersebut memasuki ruangan. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko. Sejak kasus ini diungkap, ini adalah kali pertama keempatnya ditampilkan secara langsung ke hadapan publik.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin, para terdakwa tampak berdiri tegap namun dengan sorot mata yang sulit diartikan. Di luar ruangan, gema tuntutan keadilan bagi Andrie Yunus terus bergaung.
Ancaman Jerat Pasal Berlapis
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan kompromi dalam menangani kasus penganiayaan berat ini. Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada unsur perencanaan dalam aksi brutal mereka.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP, yang semuanya dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal 469 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas rincian dakwaan tersebut.
Jika terbukti melakukan penganiayaan berat berencana sesuai Pasal 469, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, Pasal 468 mengatur pidana maksimal 8 tahun bagi mereka yang melukai berat orang lain, dan Pasal 467 mengancam hukuman 4 tahun untuk penganiayaan berencana.
Menanti Keadilan bagi Aktivis
Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar serangan fisik, melainkan simbol ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan kerja-kerja kemanusiaan di Indonesia. Langkah Oditurat Militer menerapkan pasal-pasal berat mencerminkan keseriusan institusi dalam menindak oknum yang mencoreng nama baik korps.
Sidang yang baru saja dimulai ini akan menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas hukum militer di tanah air. Publik kini menunggu, apakah ruang sidang ini akan menjadi akhir dari impunitas atau sekadar formalitas belaka.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pembacaan poin-poin dakwaan oleh Oditur Militer.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com












