MPR Dorong Gerak Bersama Perkuat Perlindungan Anak, Kasus Kekerasan Terus Meningkat

0
anak
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.Foto : mpr.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ribuan anak Indonesia terus menahan pedih di dalam kesunyian. Lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang terus meroket dari tahun ke tahun mempertegas kenyataan pahit: ruang aman bagi anak kini kian menyempit.

Menyikapi fenomena gunung es ini, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menegaskan bahwa kolaborasi multipihak adalah kunci utama untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka diskusi daring bertema “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial” yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12.

Ancaman dari Dalam Rumah dan Ketimpangan Layanan

Rerie, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, membeberkan akar masalah yang kerap luput dari perhatian. Kekerasan acapkali bermula dari dalam rumah akibat akumulasi tekanan ekonomi yang dihadapi orang tua, yang kemudian melahirkan pola asuh represif yang diwariskan antargenerasi.

Baca Juga :  Perselisihan Hak Asuh dan Waktu Pertemuan Anak Pasca Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Makin Memanas

Ironisnya, saat anak menjadi korban, pemulihan mental mereka sering kali terabaikan. Hal ini diperparah oleh ketimpangan akses kualitas layanan rehabilitasi psikososial yang saat ini masih berpusat di kota-kota besar. Padahal, perlindungan anak telah dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 melalui Pasal 28B Ayat (2) terkait hak hidup dan tumbuh kembang bebas dari diskriminasi, serta Pasal 34 Ayat (1) mengenai amanat negara terhadap anak terlantar.

Merujuk pada data SIMFONI PPA, grafik kekerasan mengalami lompatan mengerikan, dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024.

“Peningkatan angka kasus tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat agar intervensi hukum dan upaya preventif dapat berjalan beriringan untuk mengurai fenomena gunung es yang selama ini luput dari hukum,” tambah Rerie.

Baca Juga :  5 Validasi Emosi Remaja Tingkatkan Kemampuan Menghadapi Konflik Secara Positif

Kompleksitas Hukum dan Luka Tak Kasat Mata

Tantangan di lapangan diakui tidaklah mudah. Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati, menjelaskan bahwa anak adalah kelompok paling rentan. Selain penegakan hukum, Polri fokus memberikan perlindungan khusus mengingat pelaku mayoritas merupakan orang terdekat yang memiliki relasi kuasa. Belum lagi, ancaman kini merambah ke ranah digital.

“Kompleksitas pembuktian dan pemahaman antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” ungkap Ema.

Dari kacamata psikologis, luka emosional yang ditinggalkan jauh lebih destruktif daripada luka fisik. Psikolog dan Konsultan Kesehatan Holistik, Shinta Sari Shaleh, memaparkan bahwa dampak psikologis ini menyerang inti kedirian sang anak.

“Luka terbesar yang dialami anak korban kekerasan sering kali bukan pada fisiknya, melainkan cara korban memandang dirinya sendiri,” tutur Shinta. Ia menekankan pentingnya pemulihan mental total yang melibatkan ekosistem keluarga.

Baca Juga :  Kembali ke Rutinitas? Ini 5 Alasan Kenapa Anda Harus Tetap Produktif Setelah Liburan

Benang merah dari lingkaran setan ini juga diulas oleh wartawan senior Usman Kansong. Ia mengingatkan fenomena psikologis di mana pelaku kekerasan hari ini sering kali merupakan korban kekerasan di masa lalu. Jika tidak dipulihkan lewat konseling, lingkaran trauma ini akan terus berputar.

Selain itu, Usman mengingatkan adanya aspek “kekerasan struktural”sebuah kondisi di mana sistem negara gagal memenuhi hak dasar anak untuk sekolah dan bermain.

“Kita seharusnya juga memperhatikan kekerasan struktural ini, di samping kekerasan fisik maupun kekerasan verbal,” pungkas Usman.

Menutup diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan bahwa dengan jumlah anak yang mencapai sepertiga populasi Indonesia, momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang harus menjadi titik balik yang konkret.

“Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045,” tegas Jasra memberi peringatan keras bagi masa depan bangsa.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com