Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

0
Petugas Satresnarkoba Polres Cianjur menunjukkan barang bukti ganja seberat 14,819 kilogram yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026). Dua tersangka diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita barang bukti seberat 14,819 kilogram dalam rangkaian operasi pengembangan yang berlangsung selama sepekan. Dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

“Dengan barang bukti sebanyak 14,8 kilogram ganja ini, diperkirakan sekitar 30 ribu jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).

Kasus bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika tim Satresnarkoba menangkap tersangka berinisial DN alias Dindin Nurjaman di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.

Baca Juga :  Melalui Taraweh Keliling, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Salurkan Bantuan Sosial dan Bantuan Renovasi Masjid di Wilayah Cigudeg

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan keranjang plastik yang berisi tas ransel, kantong kresek merah, serta 75 bungkus plastik klip berisi ganja kering yang disembunyikan di bawah meja. Saat diperiksa, DN mengaku ganja tersebut merupakan milik seseorang berinisial EM.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap EM alias Eva Mustapa di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan empat bungkus plastik hitam berisi ganja kering beserta sejumlah alat pengemasan yang disimpan di dalam lemari.

Penyelidikan kemudian berlanjut setelah EM mengaku masih menyimpan stok ganja di sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Sukaresmi, Cipanas.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelajar yang Diduga Bunuh Pelajar SMP di Bandung Barat

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket besar, delapan paket sedang, dan empat paket kecil ganja siap edar. Polisi juga menyita alat press vakum, timbangan digital, serta ribuan plastik kemasan kosong.

Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 14,819 kilogram dengan nilai pasar diperkirakan sekitar Rp600 juta.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, gunting, lakban, dan sebuah kotak kayu yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, DN dan EM dijerat Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Rasulullah SAW dan Wasiat Mulia tentang Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Keduanya terancam hukuman pidana penjara berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, EM mengaku seluruh barang tersebut diperoleh dari dua orang berinisial FL dan GH. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama. Satresnarkoba Polres Cianjur masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan Anda,” kata Alexander.***