GAJI GURU MINIMAL SAMA DENGAN UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN 

0
Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

Oleh: Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

PROF. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto langsung gas pol, yaitu bocorkan salah satu program prioritas yang akan dilakukan pemerintah pada tahun ajaran 2025/2026. 

Menurut beliau, salah satunya terkait dengan hal kenaikan gaji dan kesejahteraan guru, Prof Abdul Mu’ti  menambahkan “Saya belum bisa menyebut angkanya, tapi sudah ada anggarannya di tahun 2025 untuk peningkatan gaji dan kesejahteraan guru,” tuturnya kepada wartawan di Gedung A Kemendikbud (23/10/24).

Wah ini baru keren abis bro, pasti hal ini akan disambut dengan gembira oleh para guru di Indonesia, yang selama ini belum baik kesejahteraannya secara umum. Kecuali untuk guru yang sudah dapat sertifikasi dan guru yang mengajar di sekolah yang sudah mapan kesejahteraannya.

Baca Juga :  Polwan Gelar Napak Tilas di Bukittinggi: Mengenang Sejarah dan Memperkuat Semangat Kebangsaan

Menurut penulis, sebetulnya sangat mudah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yaitu dengan memakai model seperti UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tingkat I (provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat II (kabupaten/kota). 

Apa susahnya tiap kota/kabupaten dan provinsi sudah ada UMK dan UMP, tinggal pemerintah membuat regulasi baru untuk guru yang disesuaikan dengan besaran dan prinsip UMK dan UMP. Inilah  masukan dari penulis yaitu:

Baca Juga :  Rudy Susmanto Perkenalkan Program Sajadah dan Visi Besar untuk Kabupaten Bogor di Citeureup

Pertama, guru wajib mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Jika guru kekurangan jam mengajar dari ketentuan 24 jam tersebut, maka pihak sekolah dan pemda wajib mencarikan kekurangan mengajar guru tersebut.

Jadi sudah ada manajemen data base guru jam mengajarnya dalam satu Kota/kabupaten. Sehingga pihak sekolah tidak boleh menolak jika  dinas pendidikan kota/kabupaten memberi guru yang mengalami kekurangan jam mengajar.

Kedua, kekurangan jam mengajar juga bisa dikonversikan dengan tugas lain, seperti ketentuan pada sertifikasi. Bisa juga tugas tambahan yang lain, seperti  wali kelas, petugas piket, mengajar ekskul, dan lain-lain.

Baca Juga :  APAKAH INDONESIA SUDAH MERDEKA?

Ketiga, sekolah harus mampu menggaji guru minimal sama dengan besaran UMK, alhamdulillah jika bisa lebih dari besaran UMK. Sekolah misal bisa memakai dana Beaya Operasional Sekolah (BOS). Jika sekolah tidak mampu, maka pemda wajib membantunya.

Tapi sekolah yang tidak mampu menggaji guru sesuai dengan besaran UMK, maka dapat teguran dan jika tidak mampu juga pada tahun ajaran berikutnya, maka patut dihukum administratif, misalnya status akreditasinya diturunkan. 

Hal ini pasti akan membuat jera dan malu sekolah tersebut, serta akan menaikkan gengsi bagi sekolah yang mampu menggaji guru sesuai dengan besaran UMK. Jayalah Indonesiaku.***