Diduga Melakukan Kekerasan, Guru Honorer di Konsel Kendari Diprotes Publik

0
Ilustrasi Diduga Melakukan Kekerasan, Guru Honorer di Konsel Kendari Diprotes Publik

NARASITODAY.COM Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, telah memicu protes publik yang luas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang merupakan anak dari anggota kepolisian. Kasus ini bermula ketika orang tua murid melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 25 April 2024, setelah menemukan luka memar pada anaknya. Pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat, yang kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pihak kepolisian menyiapkan 500 personel untuk mengamankan jalannya persidangan, mengingat adanya rencana aksi solidaritas dari para pendukung Supriyani, yang diperkirakan berjumlah sekitar 1.650 orang.

Baca Juga :  HMI Cabang Bogor Tegas Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dianggap Ancam Kebebasan Berekspresi

Protes ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut dan menyoroti potensi kriminalisasi terhadap guru. Banyak orang tua dan rekan-rekan guru yang merasa bahwa tindakan disiplin dalam pendidikan adalah hal yang wajar dan seharusnya tidak dipandang sebagai kekerasan jika dilakukan dengan batas kewajaran.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis terkait dugaan kekerasan terhadap anak, termasuk Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, banyak rekan-rekan guru dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang membela Supriyani, menyatakan bahwa tindakan disiplin dalam pendidikan adalah hal yang wajar jika dilakukan dengan batas kewajaran. Mereka berpendapat bahwa dalam konteks pendidikan, guru sering kali dihadapkan pada situasi sulit di mana mereka harus menegakkan disiplin tanpa melanggar hak-hak siswa.

Baca Juga :  Selain Berbuat Asusila Kepsek di Sukamakmur, Poroti Uang Kekasih Gelapnya, Jumlahnya Mencengangkan

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menyebutkan bahwa Supriyani adalah sosok guru yang penyabar dan ramah, serta menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi guru di Indonesia.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya dengan tegas, menegaskan komitmen mereka untuk mendukung rekan sejawatnya dalam menghadapi tantangan hukum ini. Ia juga menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami konteks pendidikan dan tantangan yang dihadapi oleh para pendidik.

Baca Juga :  Desa Pabuaran Kaler, Pusat Pasokan Singkong dan Daun untuk Rumah Makan Padang

Protes publik ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya serta perlunya keadilan dalam proses hukum yang dihadapi oleh Supriyani. Dengan perhatian media dan masyarakat yang terus meningkat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Masyarakat juga berharap agar pihak berwenang dapat mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan akhir mengenai nasib Supriyani sebagai seorang pendidik. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan lokal tetapi juga menarik perhatian nasional mengenai perlunya reformasi dalam sistem pendidikan dan perlindungan hukum bagi para guru di Indonesia.***