Kerugian Negara Hampir 1 Miliyar, Kejari Jebloskan R-T Kades Bumiwangi Bandung ke Sel Tahanan

0

NARASITODAY.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melaksanakan penyerahan beserta barang bukti tahap II dengan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial R-T seorang Kepala Desa (Kades) Bumiwangi Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah menjelaskan, tersangka Kades berinisial RT tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Calon Bupati Bogor Jaro Ade Dapat Doa Restu Ketua MUI KH. Mukri Aji Maju Pilkada 2024

“Kerugian negara yang dilakukan Kades Bumiwangi tersebut mencapai sebesar Rp. 884.506.518,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah. Rabu (21/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, kata Mumuh, tersangka RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan Penahanan.

Baca Juga :  Pemdes Situ Ilir Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan

“Alasannya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Dengan ketentuan, Mumuh menyebutkan, bahwa tersangka akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung.

“Tersangka akan ditahan di Lapas Narkotika Bandung,”kata dia.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Titip 416 Kades ke Kajari Kabupaten Bogor

Selanjutnya, Mumuh menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dengan Nomor PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.

“Terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, tersangka akan ditahan di Lapas Narkotika selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

PENULIS : ILHAM