Tengah Asik Main Slot di Warung Kopi, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

0
Ilustrasi

NARASITODAY.COM- Tiga pemuda di Aceh Barat diamankan pihak kepolisian, mereka diamankan akibat bermain judi online/slot.

Dilansir dari Kompas.com, Ketiganya kini diamankan di Mapolres Aceh Barat. Mereka adalah HD (21) dan ZF (26), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Mereka ditangkap saat sedang asyik berjudi online di warung kopi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Baca Juga :  DPRD Jabar Berikan Atensi Penyesuaian Tarif Ojol dan Taksi Online Pasca Demo di Gedung Sate Bandung

“Tiga pelaku yang kami tangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi daring,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Jumat (26/4/2024).

Demikian pula dengan MR (23). Warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, yang ditangkap saat sedang asyik bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Drien Rampak.

Baca Juga :  Gegara Tidak Dijemput Korban Dianiaya Hingga Luka, Polisi : Kita Selidiki

Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ada hasil transaksi judi online/slot di ponsel milik pada pelaku dalam sebuah link@warung225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu ponsel merek Realme 5 pro, satu ponsel Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp 1 juta dan Rp 160.000.

Baca Juga :  Pasar Tohaga Janji Buatkan Sentral Parkir Untuk Pedagang Pasar Leuwiliang

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya dengan memasang taruhan pada akun yang berada di dalam ponsel tersebut.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***(net)