NARASITODAY.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada tahun 2009.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam perkara ini,” ujar Harli Siregar kepada wartawan pada Jumat malam.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Ujang Iskandar langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Untuk sementara waktu, Ujang dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tambah Harli.
Dalam kasus ini, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha, dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.
“Kasus ini mulai ditangani pada tahun 2016, dan kedua tersangka tersebut sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang dihukum tujuh tahun,” jelas Harli.
Penahanan Ujang Iskandar ini menambah panjang daftar pejabat yang terseret kasus korupsi di Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di BUMD.***