Dugaan Pemerasan ASN Terhadap PKL di Puncak Bogor: Bayar Rp255 Juta, Tetap Digusur!

0

NARASITODAY.COM – Isu panas tengah beredar di Puncak, Bogor, soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap para pedagang kaki lima (PKL).

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum pedagang, Deni Firmansyah, mengungkap bahwa para PKL harus membayar Rp255 juta untuk pengurusan izin agar terhindar dari penggusuran.

Namun, setelah membayar, para pedagang tetap digusur oleh Pemkab Bogor pada 26 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Gas Melon Langka Warga Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar

Deni menyebut para pedagang dijanjikan pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang akan melindungi mereka dari pembongkaran.

Namun, janji tinggal janji. Meski uang sudah diserahkan, lapak-lapak mereka tetap rata dengan tanah.

Respons Pemkab Bogor

Menanggapi isu ini, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, memberikan pernyataan tegas.

Ia memastikan bahwa jika dugaan pemerasan oleh ASN benar terbukti, sanksi berat sudah menunggu.

“Jika terbukti melanggar hukum, sanksinya bukan cuma administratif, tapi bisa sampai pemecatan,” kata Suryanto saat diwawancarai pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Pria Tenggelam di Setu Citatah Akibat Pengaruh Alkohol, Tim SAR Masih Melakukan Pencarian

Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan bahwa Pemkab Bogor menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres Bogor yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres, dan tidak bisa terlalu campur tangan dalam proses hukum,” tambahnya.

Belum Ada Identitas Pasti

Meski kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan, Suryanto mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui siapa ASN yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Cimanggu Dua Ancam Keselamatan Warga dan Sekolah

“Saya belum dapat laporan soal siapa ASN tersebut. Semua sudah diteruskan ke Polsek dan Polres untuk ditangani,” pungkasnya.

Kasus ini tentu jadi sorotan publik, terutama karena para pedagang kaki lima merasa tertipu setelah membayar uang yang jumlahnya tidak sedikit.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib, dan apakah ada tindakan tegas dari Pemkab jika oknum ASN terbukti bersalah.***