Visa Dicabut Gara-gara Kritik di Media Sosial, Serikat Buruh AS Ajukan Gugatan

0
serikat
Ilustrasi visa Amerika dan bendera Amerika. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, WASHINGTON – Tiga serikat buruh besar di Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump, menuduh pemerintah melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Amandemen Pertama.

Gugatan ini berkaitan dengan praktik pemantauan akun media sosial milik pemegang visa sah, yang diduga dilakukan untuk mencari pandangan politik tertentu, termasuk kritik terhadap Israel.

Menurut laporan Reuters, Jumat (17/10/2025), gugatan ini menjadi tantangan hukum terbaru terhadap kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan sejak awal masa jabatan Trump, yang telah menyebabkan lonjakan deportasi, termasuk terhadap individu dengan status visa resmi.

Departemen Luar Negeri AS mengonfirmasi pada Selasa sebelumnya bahwa sedikitnya enam visa telah dicabut karena komentar yang dibuat di media sosial terkait pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Ambisi Dua Periode Harus Disimpan dalam Hati, Fokus pada Kinerja

Gugatan tersebut diajukan oleh United Auto Workers (UAW), Communications Workers of America (CWA), dan American Federation of Teachers (AFT) terhadap sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Departemen Luar Negeri, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi (USCIS), serta Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), beserta para pejabat seniornya, di pengadilan federal New York.

Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara Utama Deputi Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott, menyatakan: “Amerika Serikat tidak berkewajiban menerima warga asing yang datang ke negara ini untuk melakukan tindakan anti-Amerika, pro-teroris, atau antisemit, serta menghasut kekerasan. Kami akan terus mencabut visa mereka yang membahayakan keselamatan warga kami.”

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Narkoba di Ciampea, Camat Ajak Warga Terlibat dalam Pemberantasan

Pemerintah berargumen bahwa warga negara asing tidak memiliki perlindungan konstitusional yang sama dengan warga negara AS, dan bahwa visa merupakan hak istimewa, bukan hak yang dijamin.

Namun, dalam gugatan disebutkan bahwa pemerintah menggunakan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau unggahan media sosial pemegang visa, dan menargetkan mereka yang menyuarakan kritik terhadap pemerintahan Trump, budaya Amerika, atau kebijakan luar negeri tertentu.

Para penggugat menuduh pemerintah memperluas definisi “dukungan terhadap terorisme” hingga mencakup kritik terhadap kebijakan AS atas Israel atau dukungan terhadap rakyat Palestina, yang kemudian dijadikan dasar pencabutan visa.

Baca Juga :  Bangun Keterampilan Sosial Anak Lewat 5 Teknik Komunikasi Sederhana

Salah satu kasus yang disorot adalah Mahmoud Khalil, pemegang kartu hijau yang dibebaskan pada Juni lalu setelah ditahan selama beberapa bulan karena ikut serta dalam demonstrasi pro-Palestina.

Serikat buruh yang menggugat menilai bahwa praktik ini telah menciptakan iklim ketakutan di kalangan anggotanya. “Banyak anggota kami berhenti mengungkapkan pandangannya karena pemerintah telah membuktikan bahwa mengucapkan hal yang ‘salah’ dapat berujung pada konsekuensi serius dalam status imigrasi mereka,” demikian isi gugatan tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber