Cerita di Balik Absennya Angbeen Rishi dan Adly Fairuz di Sidang Cerai Perdana

0
Angbeen Rishi dan Adly Fairuz
pasangan selebritas Angbeen Rishi dan Adly Fairuz. Foto : okezone.com

NARASIITODAY.COM, JAKARTA – Sidang perdana perceraian pasangan selebritas Angbeen Rishi dan Adly Fairuz telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (6/11/2025). Namun, baik Angbeen (sebagai penggugat) maupun Adly (sebagai tergugat) tidak hadir dalam persidangan tersebut, dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan bahwa sidang perdana dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Yang hadir kuasanya masing-masing. Prinsipalnya (Adly dan Angbeen) belum hadir,” ujar Abid MH di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  5 Pedoman Etis Move On yang Membuat Semua Pihak Tetap Hormat

Menurut Abid, majelis hakim telah menetapkan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pada 13 November 2025, dengan fokus utama pada proses mediasi antara kedua pihak.

“Diperintahkan kepada para kuasanya untuk menghadirkan para prinsipal: penggugat, dan tergugatnya, untuk mediasi tanggal 13, jadi hari Rabu depan,” ungkapnya.

Abid menekankan bahwa Angbeen, sebagai penggugat, wajib hadir dalam proses mediasi tersebut. Ketidakhadiran penggugat tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap jalannya perkara.

Baca Juga :  5 Karakter Pasangan yang Membuktikan Dia Siap Menghadapi Dunia Parenting

“Kalau untuk penggugatnya wajib. Penggugatnya wajib, kalau tidak datang tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, itu perkaranya bisa ada konsekuensinyalah ya,” tuturnya.

Abid menambahkan bahwa ketidakhadiran kedua belah pihak dalam sidang perdana adalah hal yang biasa terjadi. Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim biasanya memerintahkan prinsipal (pihak yang berperkara) untuk hadir di sidang kedua agar mediasi dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Meriah di Kemang, Ulang Tahun Gala Sky Tanpa Kehadiran Keluarga Vanessa Angel

“Kalau dari pihak penggugat tidak hadir sementara dia dikuasakan, ya itu ada konsekuensi tertentu. Kalau tidak memakai kuasa, dipanggil tidak hadir, itu perkaranya gugur. Untuk tergugat, kalau dipanggil dua kali tidak hadir biasanya diputus verstek, tapi kalau pakai kuasa masih bisa diberikan alasan satu atau dua kali. Namun, kalau berulang kali, perkaranya bisa digugurkan atau dinyatakan tidak serius,” tegas Abid.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com