Guru Besar Universitas Padjajaran Diduga Lakukan Pelecehan Digital terhadap Mahasiswi Asing, Rektor Tindak Sementara

0
Universitas Padjajaran
Ilustrasi aplikasi WhatsApp .Foto : Istock

NARASITODAY.COM, SUMEDANG – Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para pencari ilmu kini tengah dirundung awan kelam. Universitas Padjajaran (Unpad) secara resmi menonaktifkan sementara seorang oknum guru besar setelah mencuat dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asing yang tengah mengikuti program pertukaran pelajar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah modus operandi sang pengajar tersebar di media sosial. Melalui pesan singkat WhatsApp, oknum tersebut diduga melampaui batas profesionalisme dengan meminta korban mengirimkan foto dirinya saat mengenakan bikini. Sebuah tindakan yang tidak hanya mencederai etika akademik, tetapi juga martabat kemanusiaan.

Ketegasan Kampus dan Prosedur Hukum

Pihak Unpad bergerak cepat dengan mengambil langkah administratif terhadap oknum terkait sembari terus mendalami bukti-bukti yang ada. Rektorat menekankan bahwa sanksi tegas sesuai perundang-undangan menanti jika pelanggaran tersebut terbukti secara sah.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Seksual Masih Marak di Kampus Khyber-Pakhtunkhwa, Korban Merasa Tak Dilindungi

Unpad menekankan pentingnya prosedur pembuktian yang seksama agar keputusan yang diambil tidak keliru,” tulis pernyataan resmi pihak kampus, memastikan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui proses yang transparan.

Meski tidak melibatkan kontak fisik langsung, pelecehan di ruang digital melalui media sosial memiliki daya rusak yang tak kalah hebat. Jejak percakapan yang tersimpan permanen sering kali menjadi “hantu” yang terus membayangi keseharian korban.

Dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI), menjelaskan bahwa pelecehan verbal atau digital dapat memberikan dampak psikologis yang masif karena merampas rasa aman korban.

Baca Juga :  Lagu Baru Radja "Apa Sih" Dihapus dari Spotify, Netizen Sindir Tindakan Plagiarisme!

“Karena korban merasa direndahkan, dipermalukan, dijadikan objek, kehilangan rasa aman. Bahkan dalam beberapa kasus, efek emosionalnya bisa setara atau sangat berat, terutama bila percakapan tersebut menyebar luas dan diketahui banyak orang,” jelas dr. Lahargo.

Trauma yang Menetap di Memori

Bagi korban pelecehan digital, luka yang diderita bukan memar di kulit, melainkan hancurnya harga diri (self-esteem) dan hilangnya kepercayaan terhadap lingkungan sosial. Lebih jauh lagi, peristiwa traumatik ini berisiko memicu Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Gangguan kejiwaan ini dapat mengganggu konsentrasi, memicu kecemasan akut, hingga mengubah pandangan korban terhadap citra tubuhnya sendiri.

Baca Juga :  5 Tips Kreatif untuk Guru Mengatasi Anak yang Hambat Konsentrasi di Kelas Biasa

“Secara psikologis, yang terluka adalah self esteem (harga diri), sense of safety, trust terhadap lingkungan sosial, body image dan rasa tidak berdaya,” tambah dr. Lahargo.

Menutup pandangannya, ia mengingatkan bahwa menghapus pesan singkat tidak semudah menghapus ingatan traumatis yang tertanam di benak korban.

“Chat bisa dihapus, tetapi jejak emosinya bisa tinggal lama di memori korban. Dampaknya dapat berupa kecemasan, rasa malu, sulit konsentrasi, hingga gejala trauma,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu langkah konkret selanjutnya dari Universitas Padjajaran. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang digital di lingkungan pendidikan membutuhkan pengawasan ketat dan perlindungan yang nyata bagi siapa pun yang bernaung di dalamnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com