Amerika Serikat Ajukan Permintaan Blanket Overflight Clearance ke Indonesia, Kontroversi Mewarnai Hubungan Bilateral

0
Amerika Serikat
Ilustrasi Sekelompok empat pesawat jet tempur.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik jernihnya langit Nusantara, sebuah negosiasi diplomatik tingkat tinggi tengah memicu perdebatan panas. Amerika Serikat (AS) secara resmi mengajukan permohonan Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia. Sebuah izin “cek kosong” yang memungkinkan armada militer Negeri Paman Sam melintasi ruang udara NKRI tanpa harus terbentur birokrasi perizinan berulang kali.

Permintaan ini bukan sekadar urusan teknis penerbangan. Bagi banyak pihak, ini adalah ujian bagi prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Di satu sisi ada efisiensi militer sekutu, di sisi lain ada marwah hukum laut dan udara yang dipertaruhkan.

Izin Sekali untuk Selamanya?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, membedah substansi permintaan tersebut. Menurutnya, AS menginginkan hak istimewa di mana mereka cukup memberikan notifikasi tanpa menunggu persetujuan (izin) setiap kali pesawat mereka melintas.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Pemkab Bogor Kolaborasi Bentuk Satgas

“Menteri Perang AS menghendaki agar izin diberikan sekali saja dan berlaku untuk seterusnya, sehingga Indonesia hanya berhak menerima notifikasi tanpa memberikan izin tiap kali pesawat mereka melintas,” jelas Hikmahanto, Selasa (28/4/2026).

Langkah ini dinilai sebagai upaya AS mengejar efisiensi waktu demi mencapai titik konflik di kawasan Asia Timur tanpa harus memutar rute yang memakan biaya besar. Namun, bagi Hikmahanto, permohonan ini secara telak menabrak benteng hukum nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 (PP 4/2018).

“Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (Diplomatic Clearance) dan Izin Keamanan (Security Clearance). Pesawat yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran,” tegas Hikmahanto merujuk pada Pasal 10 PP 4/2018.

Baca Juga :  Amerika Serikat Terapkan Sanksi Baru terhadap Perdagangan Minyak Iran di Tengah Kesepakatan Sementara

Pertaruhan Marwah Negara

Isu ini menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah. Jika Indonesia tunduk pada efisiensi militer AS, maka supremasi hukum di mata internasional terancam runtuh. Hikmahanto mempertanyakan apakah pemerintah akan menjaga hubungan baik dengan mengorbankan aturan yang mereka buat sendiri.

“Merongrong kedaulatan karena PP 4 Tahun 2018 sebagai hukum yang berlaku di Indonesia bukannya ditegakkan oleh pemerintah, malah dilanggar. Tidakkah seharusnya pemerintah menegakkan hukum sebagai cermin kedaulatan negara di mata negara lain?” ujar Hikmahanto dengan nada kritis.

Baca Juga :  DPR AS Loloskan Resolusi Tarik Pasukan dari Iran, Kontradiksi Politik Trump Jadi Sorotan

Pusaran Persaingan Kekuatan Besar

Lebih jauh, pemberian izin terbang bebas ini diprediksi akan menjadi “stempel” keberpihakan Indonesia dalam persaingan geopolitik. Seperti negara-negara Teluk yang sering dicap sebagai pendukung AS oleh Iran karena fasilitas pangkalannya, Indonesia pun berisiko kehilangan netralitasnya di mata lawan-lawan Washington.

Indonesia kini berada di persimpangan jalan diplomatik yang licin. Memutuskan untuk memberikan “kunci langit” kepada AS bisa membawa konsekuensi jangka panjang terhadap integritas wilayah udara dan posisi tawar Indonesia di panggung dunia.

Sebagai penutup, Hikmahanto memberikan peringatan keras agar kepentingan nasional tetap menjadi kompas utama dalam pengambilan keputusan ini.

“Jangan sampai demi hubungan baik, kedaulatan, dan kepentingan nasional dikompromikan!” pungkas Hikmahanto.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com