Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan dalam Layanan Haji Ilegal

0
Kementerian Haji
Ilustrasi Kaaba di Mekah, Arab Saudi.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, MAKKAH – Sebuah kabar miring datang dari jantung Kota Suci. Aparat keamanan Arab Saudi dilaporkan menangkap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi upaya penertiban layanan ibadah yang tengah diperketat oleh otoritas setempat.

Suasana Makkah yang biasanya penuh dengan kekhusyukan seketika tegang saat petugas keamanan menggerebek lokasi yang diduga menjadi markas praktik penipuan. Berdasarkan informasi awal, ketiga orang tersebut diduga menjalankan sindikat haji ilegal dengan modus yang cukup berani yaitu menyebarkan iklan layanan palsu melalui media sosial untuk menjerat calon jemaah yang rindu beribadah ke tanah suci.

Barang Bukti dan Atribut Palsu

Dalam penggeledahan tersebut, aparat Arab Saudi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penggelapan. Selain uang tunai dan perangkat komputer, petugas menemukan tumpukan kartu haji yang diduga palsu.

Baca Juga :  Jadwal Padat Liga Spanyol, Atletico Cari Celah Kalahkan Osasuna

Ironisnya, saat ditangkap, dua dari tiga orang tersebut dilaporkan mengenakan atribut resmi petugas haji Indonesia sebuah upaya penyamaran untuk meyakinkan korbannya bahwa layanan mereka sah di mata negara.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah turun tangan untuk melakukan verifikasi identitas.

“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Mekkah pada 28 April,” ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Komitmen Hukum dan Aturan “Lahaj Bila Tasreh”

Baca Juga :  Pemerintah Bogor Catat Keberhasilan Luar Biasa dalam Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji 2026

Saat ini, pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak berwenang di Arab Saudi. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak hukum para terduga pelaku terpenuhi sembari mengikuti prosedur hukum yang berlaku di kerajaan tersebut.

“KJRI Jeddah saat ini berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Heni.

Kasus ini menjadi pengingat bagi ribuan WNI lainnya di Arab Saudi bahwa pemerintah setempat tidak main-main dalam menegakkan hukum, terutama terkait prinsip “Lahaj Bila Tasreh” tidak ada haji tanpa izin resmi. Pengetatan ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan jemaah haji dari seluruh dunia yang menggunakan jalur legal.

Heni Hamidah pun mewanti-wanti masyarakat luas, terutama mereka yang aktif di media sosial, agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming haji murah namun ilegal.

Baca Juga :  Kasus Beras Ilegal 250 Ton di Aceh, Pemerintah Tegas Lindungi Kedaulatan Pangan Nasional

“Para WNI diimbau untuk mematuhi secara penuh ketentuan pemerintah Arab Saudi, termasuk prinsip ‘Lahaj Bila Tasreh’ atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Kami mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya menutup konferensi pers tersebut.

Pemerintah Arab Saudi kini memang tengah berada dalam posisi siaga penuh, memperketat akses masuk ke Kota Makkah bagi siapa pun yang mencoba menyusup tanpa dokumen tasrih resmi. Kasus penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar niat suci beribadah tidak berujung pada jeruji besi.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com