Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Gojek dan Grab Tanggapi Positif

0
Transportasi Online
Ilustrasi Para pengemudi ojek online menunggu pelanggan mereka di pinggir jalan di Cawang, Jakarta.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Setelah bertahun-tahun aspal jalanan Jakarta menjadi saksi bisu teriakan ribuan mitra pengemudi ojek online (ojol), sebuah titik terang akhirnya muncul dari Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan ini membawa perubahan radikal yang selama ini dituntut oleh para pekerja digital: pemotongan biaya aplikasi (fee) yang sebelumnya mencapai 20 persen, kini dipangkas drastis menjadi maksimal 8 persen. Keputusan ini diumumkan tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026), menjawab tuntutan demonstrasi yang tak terhitung jumlahnya dalam dua tahun terakhir.

Respons Raksasa Aplikator

Dua pemain besar industri ride-hailing di Indonesia, Gojek dan Grab, segera memberikan respons atas “kado” kebijakan dari Presiden Prabowo tersebut.

Baca Juga :  Mengatasi Rasa Mengantuk Terus-Menerus: Kenali Penyebab dan Solusi yang Tepat

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk patuh pada regulasi negara. Saat ini, tim internal GoTo tengah membedah implikasi dari kebijakan tersebut.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ujar Hans Patuwo dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).

Hans menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah akan terus dilakukan agar manfaat berkelanjutan tetap dirasakan oleh mitra driver maupun pelanggan.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Audit Dana Pemda yang Mengendap

Tantangan Struktur Bisnis

Di sisi lain, Grab Indonesia memandang kebijakan ini sebagai perubahan fundamental dalam ekosistem marketplace digital. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan pihaknya menghormati visi presiden namun tetap perlu mempelajari teknis aturan tersebut.

“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” kata Neneng Goenadi.

Neneng menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi dengan keterjangkauan harga bagi konsumen agar industri tetap sehat.

Akhir Penantian Panjang

Baca Juga :  Presiden Iran Sampaikan Pesan Damai di Tengah Konflik dengan AS-Israel

Lahirnya Perpres ini bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan hasil dari napas panjang para pengemudi yang kerap memenuhi area Patung Kuda hingga depan kantor kementerian untuk berdemonstrasi. Bagi para mitra, selisih 12 persen dari setiap pesanan yang biasanya “menguap” ke perusahaan aplikasi kini akan kembali ke kantong mereka untuk dibawa pulang ke keluarga.

Meskipun perusahaan aplikasi masih melakukan kajian mendalam terkait operasional mereka ke depan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat: perlindungan pekerja di era ekonomi digital tidak lagi bisa ditawar. Kini, publik menanti bagaimana implementasi di lapangan agar kebijakan ini benar-benar menjadi kemenangan bagi para “pahlawan aspal” di Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com