NARASITODAY.COM – Mokel adalah istilah yang memiliki beragam makna, tergantung pada konteks penggunaannya.
Pada umumnya, mokel merujuk pada tindakan bolos atau tidak hadir dalam suatu kewajiban, baik itu di sekolah, tempat kerja, maupun kegiatan lainnya, dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks puasa, istilah mokel mengacu pada ketidakpatuhan terhadap kewajiban puasa yang seharusnya dijalankan oleh umat Muslim.
Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian serta disiplin spiritual yang lebih mendalam.
Penasaran dengan penjelasan lengkap tentang istilah ini? Yuk, simak hingga akhir!
Asal Usul Kata “Mokel”
Kata “mokel” berasal dari bahasa Jawa dan populer di kalangan masyarakat di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Istilah ini tidak tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan cenderung memiliki konotasi negatif, merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya berbuka, yaitu sebelum Maghrib.
Biasanya, mokel dilakukan dengan cara makan atau minum secara sembunyi-sembunyi di siang hari selama bulan Ramadan.
Masyarakat sering kali menggunakan istilah ini untuk mengejek orang yang melakukan tindakan yang dianggap melanggar aturan puasa.
Secara etimologi, “mokel” terdiri dari dua kata: “mo,” yang berarti tidak mau atau tidak ingin, dan “kel,” yang berasal dari “keleson,” yang berarti kelaparan.
Jadi, mokel bisa diartikan sebagai “tidak ingin kelaparan,” yang menggambarkan keinginan untuk makan meskipun sedang berpuasa.
Istilah ini pun telah menjadi bagian dari budaya populer, terutama di media sosial, dan sering digunakan dalam konteks bercanda di antara teman-teman selama bulan Ramadan.
Mokel dalam Konteks Umum
Secara umum, “mokel” adalah istilah dalam bahasa gaul yang digunakan untuk menggambarkan tindakan bolos atau tidak hadir dalam suatu kegiatan yang seharusnya diikuti, seperti di sekolah, kuliah, atau acara tertentu.
Istilah ini banyak digunakan oleh kalangan anak muda, terutama di Indonesia, untuk menyebut seseorang yang sengaja menghindari tanggung jawab tanpa alasan yang jelas.
Mokel biasanya memiliki konotasi yang tidak formal dan kadang dianggap sebagai perilaku yang kurang bertanggung jawab.
Namun, dalam keseharian, istilah ini sering diucapkan dengan nada yang lebih santai atau bercanda.
Meski lebih sering dikaitkan dengan ketidakhadiran fisik, makna mokel juga bisa meluas, termasuk ketidakhadiran secara mental atau emosional dalam suatu aktivitas atau tugas.
Dalam konteks puasa, mokel merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktu berbuka, yakni sebelum Maghrib.
Istilah ini lebih sering digunakan di kalangan masyarakat, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan konotasi yang negatif.
Mokel dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti sakit atau perjalanan jauh, dan biasanya melibatkan makan, minum, atau merokok di siang hari.
Dengan kata lain, mokel mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban puasa yang seharusnya dijalankan oleh umat Muslim selama bulan Ramadan.
Dalam pandangan Islam, membatalkan puasa tanpa uzur syar’i dianggap sebagai perbuatan tercela dan dapat mendatangkan dosa.
Karena hukum puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS Al-Baqarah: 183)
Mereka yang melakukan mokel tidak hanya kehilangan pahala puasa, tetapi juga berisiko mendapat sanksi di akhirat.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Faidhul Qadir oleh Syekh Abdurrauf Al-Munawi, puasa qada tidak bisa menggantikan puasa yang dilakukan di bulan Ramadan.
Satu hari puasa di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan dengan puasa di luar bulan Ramadan.
Bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa, diwajibkan membayar kafarat.
Seseorang yang dengan sengaja mokel puasa juga akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat, seperti yang diriwayatkan dalam hadis berikut:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya: “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'”. (HR An-Nasa’i)
Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Muslim untuk memahami konsekuensi dari tindakan mokel dan berusaha untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab.
Itulah penjelasan mengenai arti mokel dalam bahasa gaul yang banyak diperbincangkan saat bulan puasa.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














