Satpol-PP Kabupaten Bogor Razia Miras di Limusnunggal Cileungsi, Ratusan Botol Miras Disita

0

NARASITODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor bersama Garnisun, sita ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis, di toko anggur hijau jalan raya Narogong Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Jum’at (16/8/24) malam.

Dinilai tidak mengantongi ijin jual eceran sebanyak 578 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis merek diangkut Satpol-pp Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, atas perintah pimpinan Satpol-pp Kabupaten Bogor bersama Garnisun melaksanakan kegiatan penertiban operasi miras di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.

Baca Juga :  Hore!! THR PNS di Bogor Cair, Segini Anggarannya 

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Limusnunggal ini ada satu warung yang berjualan miras tanpa ijin. Memang waktu kita cek dilokasi, mereka ada ijin distributor, tapi mereka menjual eceran, maka kami amankan 578 botol berbagai macam jenis miras,” ucap Rama Khodara kepada wartawan.

Baca Juga :  Bocah Tewas Tertabrak Mobil Pick Up di Bogor

“Yang kita amankan miras ini yang beralkohol 5 persen keatas, jadi golongan B dan C. Karena pihak Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah merekomendasikan ijin tersebut,” sambungnya.

Rhama menegaskan, kalau nantinya toko miras ini masih menjual miras dengan diecer. Maka Satpol-pp Kabupaten Bogor akan menindak tegas pemiliknya.

“Tindakan selanjutnya kalau dia masih menjual secara eceran, mungkin nanti akan ada tindakan yang lebih berat lagi, apakah bangunannya nanti kita periksa, apakah status dia disini mengontrak atau bangun sendiri akan kita tindak lebih tegas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ditangkap di Kemang Jakarta, Kasus KDRT Segera Dirilis Polisi

Kodara juga mengungkapkan, bahwa peredaran miras berkadar alkohol tinggi di kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan izin.

Miras ini nantinya kita akan musnahkan, karena Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan rekomendasi miras golongan A, B dan C,” pungkasnya.***