Tambang Emas Ilegal di Leuwiliang Cemari Sungai, DPRD Jabar Desak Pemkab Bertindak

0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Permadi Dalung.

NARASITODAY.COM – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Purasari dan Desa Puradesa, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.

Limbah yang dihasilkan para penambang ilegal telah mencemari ekosistem sungai, termasuk aliran Sungai Ciaul, sehingga menyebabkan kematian ikan-ikan hasil budidaya warga.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Permadi Dalung, merasa geram dengan situasi ini dan menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera bertindak tegas.

Ia menyoroti peran Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) yang seharusnya aktif menutup tambang-tambang ilegal tersebut.

“Pemkab Bogor harus bergerak cepat. Satpol-PP, sebagai penegak perda, harus menutup tambang ilegal itu, jangan hanya diam saja,” tegasnya, saat dihubungi wartawan. Senin (16/9/2024).

Baca Juga :  Bantuan Pangan 10 Kilogram Beras di Terima Ribuan KPM Desa Pasir Eurih

Permadi Dalung, yang juga merupakan legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN), menekankan bahwa meskipun tambang emas merupakan kewenangan pemerintah pusat karena termasuk kategori galian A, pihak pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bogor, muspika, dan camat setempat, tidak boleh tinggal diam.

Ia menjelaskan bahwa tambang emas yang dilakukan masyarakat tanpa izin resmi adalah tambang liar, dan ini harus segera ditindak sebelum meluas.

“Walaupun pengelolaannya ranah pemerintah pusat, jika sudah merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor, maka tindakan tegas harus diambil,” tambahnya.

Selain itu, Permadi mendorong para penambang emas ilegal untuk mengurus perizinan resmi ke pemerintah pusat.

Ia menyarankan agar mereka membentuk koperasi dan mengajukan izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar keberadaan tambang diakui secara legal.

Baca Juga :  Meningkatnya Kunjungan di Rest Area Puncak Gunung Mas Pasca Penertiban

“Buatlah wadah seperti koperasi, kemudian ajukan izin ke pusat melalui Kementerian ESDM. Pasti ada arahan dari kementerian, seperti contoh tambang emas Pongkor,” paparnya.

Permadi berharap, dengan adanya penertiban tambang ilegal dan pengurusan izin resmi, aktivitas penambangan emas di Leuwiliang bisa berjalan dengan baik tanpa merusak lingkungan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Sebab aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Leuwiliang bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga yang bergantung pada budidaya ikan di aliran sungai yang tercemar.

Baca Juga :  Mahasiswa HMI MPO Tuntut Pj Bupati Bogor Mundur HMI: Kinerja Ugal-Ugalan dan Sarat Masalah

Dalam jangka panjang, keberadaan tambang ilegal yang tidak diatur dengan baik juga dapat menimbulkan risiko kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Sebagai solusi, DPRD Jawa Barat mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk segera berkoordinasi menertibkan tambang-tambang emas ilegal.

Selain itu, upaya pengurusan izin resmi melalui pembentukan koperasi dapat menjadi jalan keluar bagi para penambang agar dapat beroperasi secara legal dan turut mendukung pembangunan berkelanjutan.

Tambang emas yang diatur secara legal tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah melalui pendapatan resmi dari sektor tambang. Hal ini tentunya menjadi win-win solution bagi semua pihak yang terlibat.***