Banyak Wisata di Kabupaten Bogor Tak Berizin, Disbudpar Hadapi Tantangan Penindakan

0
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa,

NARASITODAY.COM- Kabupaten Bogor dikenal sebagai salah satu wilayah dengan beragam destinasi wisata yang menarik. Namun, banyaknya tempat wisata di wilayah ini ternyata tidak memiliki izin resmi.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor mencatat bahwa hanya sebagian kecil destinasi wisata yang memiliki izin, dengan mayoritas di antaranya merupakan desa wisata.

Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, mengungkapkan bahwa ketidak terlibatan dinas dalam proses perizinan wisata menjadi salah satu hambatan dalam pengawasan dan penindakan terhadap tempat wisata yang tidak berizin.

Menurutnya, sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang langsung diurus oleh pihak pengelola tanpa koordinasi dengan Disbudpar menyebabkan kendala dalam melakukan pengelolaan yang baik.

Baca Juga :  Pasukan Kuning DLH dan Muspika Dramaga Bersinergi Tertibkan PKL di Desa Ciherang

“Kalau perizinan wisata tidak ada koordinasi dengan kami, itu yang jadi masalah. Karena dengan sistem OSS, perizinan langsung diurus sendiri oleh pengelola,” ungkap Yudi usai melakukan kunjungan ke wisata kampung Anyar Desa Gunungsari, Pamijahan. Selasa (17/09/24).

Yudi menegaskan, meski banyak tempat wisata yang tidak memiliki izin, Disbudpar Kabupaten Bogor lebih memilih langkah persuasif dengan memberikan pembinaan kepada pengelola, terutama yang dikelola oleh warga lokal.

Langkah ini dilakukan demi memastikan tempat wisata tetap beroperasi dengan memperhatikan faktor keselamatan pengunjung.

“Kita tidak melarang mereka, tapi meminta jaminan keselamatan dan memberikan pembinaan agar pengelolaan wisata bisa lebih baik,” jelasnya.

Penindakan yang dilakukan oleh Disbudpar sejauh ini hanya sebatas teguran dan pengarahan, agar pelanggaran terkait izin usaha tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga :  Meriahnya Upacara HUT RI ke-79 di Cileuksa Sukajaya, Libatkan Ribuan Warga Dengan Tradisi Lokal Setempat

Yudi menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan oleh dinas terkait lainnya, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, jika ditemukan bangunan wisata yang tidak berizin.

“Banyak tempat wisata yang tidak memiliki izin. Untuk bangunan yang tidak berizin, itu biasanya ditindak oleh DPKPP,” tambahnya.

Dengan adanya kondisi ini, Disbudpar terus memberikan imbauan kepada pengelola wisata agar mengurus izin resmi. Yudi menambahkan, jika tempat wisata mengajukan izin, Disbudpar akan terlibat dalam proses verifikasi dan pengawasan.

“Jika ada yang mengajukan izin, baru kami dilibatkan. Kami berharap semua tempat wisata di Kabupaten Bogor segera mengurus izin agar dapat dikelola dengan baik dan aman bagi pengunjung,” bebernya.

Baca Juga :  Perpustakaan SMA YPHB Wakili Jabar di Lomba Perpustakaan Terbaik Nasional

Selain Disbudpar, Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) juga menemukan beberapa tempat wisata yang tidak memiliki izin di kawasan mereka.

Polisi Hutan Resort II TNGHS, Mulyadi Setiawan, menyebutkan bahwa beberapa destinasi wisata di wilayahnya, seperti Curug Nangka, Gunung Bunder, dan Gunungsari, memang berizin, namun ada pula yang belum memiliki izin, seperti wisata di Gunung Menir dan Desa Ciasmara.

“Beberapa tempat wisata memang memiliki izin, tetapi ada juga yang izinnya sudah habis atau belum memiliki izin sama sekali, seperti di Gunung Menir dan Ciasmara,” pungkasnya.***