NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pertukaran ide, kini tengah diguncang oleh persoalan integritas moral. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) saat ini menjadi pusat perhatian publik setelah beredarnya potongan gambar (screenshot) berisi percakapan di grup WhatsApp mahasiswa yang diduga memuat unsur pelecehan seksual.
Kasus ini tidak hanya menjadi pembicaraan di koridor kampus, tetapi juga memicu reaksi keras di media sosial. Pihak dekanat FH UI mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut dan kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam.
Langkah Serius Pihak Kampus
Dalam menanggapi isu yang beredar, FH UI menegaskan tidak akan tinggal diam. Proses investigasi dilakukan secara internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menentukan sanksi yang tepat bagi para pelaku jika terbukti bersalah.
“Saat ini, fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” tulis pernyataan resmi pihak FH UI.
Kehati-hatian ini menjadi kunci, mengingat integritas institusi hukum dipertaruhkan dalam kasus yang melibatkan calon-calon penegak hukum masa depan ini.
Kasus grup chat ini menjadi pengingat tentang betapa tipisnya batas antara candaan dan kekerasan seksual dalam ruang digital. Sebenarnya, batasan mengenai perilaku terlarang di lingkungan akademik telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa kekerasan seksual bukan hanya soal fisik. Berdasarkan Pasal 12 ayat 1, kekerasan seksual mencakup setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, hingga menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang mengakibatkan penderitaan psikis hingga hilangnya kesempatan mengenyam pendidikan dengan tenang.
Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut yang relevan dengan kasus grup chat antara lain:
- Ujaran Diskriminatif: Melecehkan tampilan fisik atau identitas gender.
- Lelucon Seksual: Menyampaikan ucapan bermuatan rayuan atau siulan yang bernuansa seksual.
- Konten Digital Tanpa Izin: Mengirimkan atau menyebarkan pesan, gambar, foto, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang oleh korban.
Ruang digital seperti grup WhatsApp seringkali disalahpahami sebagai “ruang privat” di mana etika bisa ditanggalkan. Namun, dalam konteks hukum dan lingkungan akademik, jejak digital tersebut adalah nyata dan memiliki dampak psikologis yang destruktif bagi korban.
Kasus di FH UI ini menjadi cermin retak bagi dunia pendidikan tinggi, di mana teknologi yang seharusnya mempermudah diskusi justru digunakan untuk merendahkan martabat sesama mahasiswa.
Menuju Kampus yang Lebih Aman
Selain penanganan kasus, Permendikbudristek 55/2024 juga mewajibkan perguruan tinggi untuk melakukan langkah preventif. Kampus didorong untuk membatasi pertemuan di luar jam operasional, menyusun panduan komunikasi yang sehat, hingga mewajibkan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh warga kampus.
Penyediaan kanal pelaporan yang aman dan ruang pemeriksaan yang terjaga privasinya menjadi tanggung jawab mutlak universitas agar korban berani bersuara. Kasus di FH UI ini menjadi ujian bagi efektivitas implementasi aturan tersebut di lapangan yaitu apakah kampus mampu menjadi benteng keadilan, atau justru menjadi tempat bersemainya pembiaran.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














