Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Akan Diadili di ICC atas Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

0
Filipina
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.Foto : hrw.org

NARASITODAY.COM, DEN HAAG – Perjalanan politik “The Punisher” dari Filipina, Rodrigo Duterte, kini menemui babak paling krusial di panggung hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengetuk palu bahwa mantan presiden yang kontroversial tersebut akan segera diadili atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama masa jabatannya (2016–2022).

Meski tanggal pasti persidangan belum diputuskan, panel yang terdiri dari tiga hakim ICC telah menyatakan adanya alasan kuat untuk meyakini bahwa Duterte bertanggung jawab atas ribuan nyawa yang melayang dalam operasi pembersihan kriminal yang dilakukannya.

Kebijakan “Netralisasi” yang Berdarah

Dakwaan ini tidak hanya menyoroti masa kepresidenannya, tetapi juga rekam jejak Duterte saat masih menjabat sebagai Wali Kota Davao. Hakim menyebut terdapat bukti kuat bahwa Duterte secara sadar membangun infrastruktur kekerasan yang terorganisir.

Baca Juga :  Presiden Iran Sampaikan Pesan Damai di Tengah Konflik dengan AS-Israel

Para hakim menyatakan ada bukti bahwa Duterte “mengembangkan, menyebarluaskan, dan menerapkan” kebijakan “untuk ‘menetralisir’ terduga pelaku kriminal.”

Laporan dari CNN International mengungkap pengakuan mengejutkan dari jaksa, polisi, hingga anggota regu pembunuh bayaran. Mereka mengaku telah mengeksekusi puluhan perintah pembunuhan sejak tahun 2011 di bawah instruksi Duterte, dengan iming-iming uang atau sekadar upaya agar tidak menjadi target berikutnya.

Simpang Siur Angka Korban

Hingga kini, jumlah pasti korban dari kebijakan keras Duterte masih menjadi perdebatan yang menyakitkan bagi keluarga korban. Kepolisian Nasional Filipina mencatat lebih dari 6.000 orang tewas, namun kelompok hak asasi manusia mengklaim angka yang jauh lebih mengerikan, mencapai 30.000 jiwa.

Baca Juga :  Kuba Terpuruk Krisis Makanan-Listrik akibat Blokade Minyak AS

Di sisi lain, pembelaan dari pihak Duterte tetap kokoh. Nick Kaufman, pengacara utama Duterte, menyatakan keberatan atas landasan hukum yang digunakan ICC untuk menjerat kliennya.

“Keputusan tersebut didasarkan pada pernyataan yang tidak didukung bukti dari para pembunuh kejam yang mengaku bersalah dan bertindak sebagai saksi yang bekerja sama,” ujar Kaufman kepada Associated Press.

Penangkapan Dramatis di Manila

Bayang-bayang persidangan ini mulai menjadi nyata sejak Maret 2025 lalu. Dalam sebuah momen dramatis, Duterte ditangkap begitu mendarat di bandara internasional Manila usai melakukan perjalanan singkat dari Hong Kong.

Baca Juga :  Surat Cinta dari Monarki Inggris ke Pemimpin Indonesia, Prabowo Jadi Sorotan

Berdasarkan surat perintah ICC, mantan orang nomor satu di Filipina itu langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda. Sejak penangkapan hingga kini berada di dalam tahanan internasional, Duterte secara konsisten membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kini, dunia tengah menanti dimulainya persidangan yang akan menjadi preseden besar bagi penegakan hak asasi manusia global. Persidangan ini bukan sekadar tentang hukuman bagi satu orang, melainkan ujian bagi keadilan internasional terhadap pemimpin yang dituduh menggunakan kekuasaan negara untuk melenyapkan rakyatnya sendiri.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com