Polres Metro Tangerang Bongkar Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Tiga Tersangka Ditetapkan

0
Polres Metro Tangerang Bongkar Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Tiga Tersangka Ditetapkan : Foto ist

NARASITODAY.COM – Kota Tangerang diguncang oleh terungkapnya kasus pencabulan di sebuah yayasan panti asuhan yang berlokasi di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan belasan korban ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah S (49), yang diketahui sebagai ketua yayasan panti asuhan, serta YB (30) dan YS (28), yang berperan sebagai pengasuh anak-anak di panti tersebut.

Menariknya, YB dan YS ternyata adalah korban dari S sejak mereka kecil. Ketiganya diduga memiliki penyimpangan seksual sesama jenis.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10/2024) di Mapolrestro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah satu korban yang berusia 16 tahun, berinisial RK, melaporkan kejadian tersebut pada 2 Juli 2024.

Baca Juga :  Pembongkaran Bangunan Liar Tahap II di Puncak Bogor Picu Protes Pedagang

“Kasus ini terkuak saat kami menerima laporan dari RK, dan kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zain.

Saat membuat laporan, RK didampingi oleh kerabatnya berinisial F. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan pemeriksaan medis visum di RSU Tangerang, serta memulai penyelidikan dengan memeriksa 11 saksi terkait.

Namun, proses hukum sempat mengalami hambatan karena kondisi psikis korban yang tertekan.

Pihak kepolisian pun bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk menunggu kesiapan para korban, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  Aksi Tawuran Di Jatinegara Saling Lempar Batu dan Petasan

“Anak-anak butuh penanganan khusus. Mereka harus siap untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Zain.

Setelah melalui proses panjang, pemeriksaan korban akhirnya bisa dilakukan pada 30 September 2024 dengan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Polisi kemudian memanggil ketiga terduga pelaku. Dua di antaranya, S dan YB, hadir memenuhi panggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, YS, yang sudah dipanggil dua kali, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa S dan YB diduga telah mencabuli empat anak dan tiga orang dewasa, semuanya laki-laki.

Baca Juga :  Sejumlah Siswa SD di Bogor Jadi Korban Dugaan Pencabulan

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP terkait pencabulan.

Mereka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anak-anak yang rentan.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap YS, sembari memastikan keadilan bagi para korban yang masih sangat membutuhkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Sumber : Pmjnews