Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Tamansari, Jakarta Barat

0
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Tamansari, Jakarta Barat

NARASITODAY.COM – Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua kasus berbeda di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Penangkapan ini dilakukan dalam periode satu bulan terakhir oleh jajaran Polsek Tamansari.

Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pada kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu RR (29) sebagai pelaku utama, dan AA (27) yang berperan sebagai penadah. Namun, satu pelaku lainnya berinisial Arab, masih buron dan dalam pengejaran pihak berwajib.

Baca Juga :  Warga Eropa Serukan Penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel Melalui Petisi Bersejarah

“Pelaku RR melakukan aksinya bersama Arab (DPO) pada Sabtu, 28 September 2024, di Jalan Mangga Besar VII, RT 04/03, Kelurahan Tangki, Tamansari. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, motor curian tersebut dijual RR kepada AA dengan harga Rp1,5 juta. Selanjutnya, AA menjual kembali sepeda motor itu kepada pihak lain dengan harga Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Polsek Rancabungur Amankan Empat  Remaja Pelaku Pengeroyokan

“Dalam penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah kunci Y, empat anak kunci Y, dua kunci kontak, dan tiga kunci gembok,” jelas Adhi.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi menangkap tersangka berinisial IS alias Anto (28), yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk 13, RT 013/05, Kelurahan Maphar, Tamansari, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Evakuasi Longsor Gunung Kuda Cirebon Selesai, TNI Turunkan 50 Personel Bantu Penanganan

Pelaku IS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yaitu di rumah pamannya yang berlokasi di Jalan Tangki Lio, Tamansari, pada Senin, 14 Oktober 2024.

“Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(Pmj/And)