8 Tersangka Terlibat dalam Kasus Pemalsuan Uang di Bogor

0
Ilustrasi Uang Palsu

NARASITODAY.COM – Aroma pengkhianatan rupiah tercium di sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor. Bukan transaksi bisnis biasa, melainkan aktivitas terlarang yang akhirnya terbongkar berkat kejelian aparat kepolisian dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Sebuah sindikat yang lihai memproduksi uang palsu senilai miliaran rupiah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pengungkapan kasus ini bak cerita detektif yang bermula dari sebuah ketidaksengajaan. Sebuah tas misterius tertinggal di gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung, tepatnya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4/2025). Siapa sangka, tas yang awalnya dianggap barang hilang biasa itu justru menjadi benang merah yang mengurai jaringan pemalsuan uang yang tersembunyi rapi.

“Awalnya kami mendapatkan laporan bahwa ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4), menjelaskan awal mula penyelidikan yang penuh kejutan ini.

Polisi yang menerima laporan tak lantas gegabah. Mereka memilih untuk melakukan pengintaian, menunggu pemilik tas misterius itu datang. “Sampai akhirnya kami melakukan konsolidasi di TKP, kita sebut sebagai TKP pertama, untuk tidak dulu menyentuh selama beberapa waktu, sampai ada kemungkinan pihak atau orang yang datang untuk mengambil benda yang tertinggal di rak di gerbong itu,” lanjut Kompol Haris.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Kenaikan HET Beras Medium, Menyesuaikan Harga Gabah Petani

Benar saja, tak berselang lama, seorang pria datang dan mengambil tas tersebut. Saat itulah, tim kepolisian bergerak cepat dan mengamankan pria yang kemudian diketahui berinisial MS. Kecurigaan polisi terbukti. Setelah diinterogasi, MS mengakui bahwa tas yang dibawanya berisi uang palsu dengan nilai fantastis, mencapai Rp 316 juta.

“Tidak lama kemudian, didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, sempat terjadi sedikit perdebatan, yang bersangkutan tidak ingin menunjukkan apa isi tasnya,” kata Kompol Haris. Namun, kegigihan petugas akhirnya membuahkan hasil.

Pengakuan MS membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri lebih dalam jaringan peredaran uang palsu ini. Hasilnya, dua orang yang diduga sebagai penjual uang palsu berhasil diamankan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Mereka adalah BI (50) dan E (42). Dari keterangan keduanya, polisi kembali mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain dengan peran serupa, yakni BS (40) dan BBU (42).

“Kemudian dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42). Dari keberhasilan itu dikembangkan lebih lanjut lagi, sampailah kita mendapati 2 pelaku tambahan inisial BS (40) serta inisial BBU (42),” jelas Kompol Haris.

Baca Juga :  Mengukir Kebaikan di Senja Ramadan: Bupati Bogor Hadiri Buka Puasa Bersama Sahabat Tuna Netra

Penyelidikan tak berhenti di situ. Polisi terus bergerak hingga akhirnya mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat. Pria lanjut usia ini diduga kuat berperan sebagai penghubung antara para penjual uang palsu dengan tim produksi yang beroperasi di Bogor.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara yang dia bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat. Inisial AY, usia sekitar 70 tahun. Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” terang Kompol Haris.

Dari informasi yang diperoleh dari AY, terungkaplah lokasi ‘pabrik’ uang palsu yang beroperasi secara tertutup di sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Bogor Barat. Dalang di balik produksi uang haram ini adalah seorang pria berinisial DS (41).

Rumah yang menjadi tempat pencetakan uang palsu itu ternyata disediakan oleh LB (50). “Dari saudara AY mengembangkan lebih lanjut sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di kota Bogor, dan kita amankanlah seorang pelaku inisial DS usia sekitar 41 tahun. DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup,” kata Kompol Haris, mengutip dari Detikcom.

Baca Juga :  Dua Trayek Damri di Terminal Leuwiliang Resmi Dihentikan

Saat penggerebekan di ‘pabrik’ tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan: 23.297 lembar uang palsu dengan total nilai Rp 2,3 miliar. Sebuah angka fantastis yang menggambarkan betapa masifnya operasi pemalsuan ini.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu tersangka yang berperan sebagai pemesan uang palsu, BS, ternyata merupakan seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Metro Tanah Abang. “Inisial BS karyawan salah satu BUMN (yang perannya) memesan uang palsu,” tegas Kompol Haris.

Motif BS memesan uang palsu diduga karena masalah ekonomi akibat bisnis yang merugi. “Motif sementara karena desakan ekonomi karena masalah bisnis yang merugi,” ujar Kompol Haris. Namun, polisi masih terus mendalami lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kini, delapan tersangka telah ditetapkan dan harus berhadapan dengan hukum atas perbuatan mereka. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan pemalsuan uang yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat.

Kerja keras kepolisian bersama Botasupal patut diapresiasi dalam memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya, dimulai dari sebuah tas misterius yang tertinggal di gerbong KRL.***