
NARASITODAY.COM, CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur memusnahkan sebanyak 1.387 botol minuman keras (miras) hasil razia dari berbagai wilayah. Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Komando (Mako) Satpol PP, Senin (4/8/2025) pagi.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Cianjur dr. H. Muhamad Wahyu Ferdian bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama dua bulan terakhir.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai bentuk pencegahan terhadap dampak negatif miras, seperti kecelakaan, kekerasan, hingga perkelahian,” kata Bupati Cianjur dalam sambutannya.
Selain itu, Bupati juga menyinggung peningkatan layanan pemadam kebakaran (Damkar), termasuk penambahan dua posko baru di wilayah strategis, menyusul beberapa kejadian kebakaran di pusat kota.
Ia juga menyoroti aksi penyelamatan burung hantu oleh petugas Damkar yang sempat viral, sebagai bentuk dedikasi mereka tidak hanya kepada manusia tetapi juga satwa.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Joko, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan segera tanpa menunggu jumlah tertentu.
Menurut dia, Satpol PP Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi razia, terutama jika ditemukan peningkatan aktivitas peredaran miras di lapangan.
“Operasi ini berlangsung selama Juni hingga Juli dan melibatkan Polres, Kodim, serta instansi terkait lainnya. Sekitar 50 persen miras yang disita berasal dari luar daerah yang diselundupkan ke wilayah Cianjur,” ujarnya.***













