Polres Bogor Bongkar Peredaran Tramadol, Ratusan Ribu Butir Disita

0
obat obatan
foto : freepik

NARASITODAY.COM, BOGORKepolisian Resor (Polres) Bogor terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Sepanjang tahun 2025 hingga Maret 2026, polisi telah mengamankan 141 tersangka serta menyita puluhan ribu butir obat keras dari berbagai jenis.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 107.372 butir obat keras, termasuk di antaranya jenis tramadol yang kerap disalahgunakan.

Menurutnya, pola peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor saat ini semakin kompleks karena melibatkan jaringan yang cukup terorganisir.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Menuju Desa Wisata Cimande dan Kampung Urug Dikebut oleh Pemkab Bogor

“Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari petugas. Setelah kami melakukan penertiban di satu lokasi, mereka biasanya berpindah ke tempat lain yang dianggap lebih aman,” kata Wikha, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku juga terus mengembangkan modus operandi dalam menjalankan aksinya.

Salah satunya dengan melakukan transaksi secara cepat di jalan menggunakan tas gendong untuk menghindari kecurigaan.

Polisi juga menduga adanya jaringan pemasok yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Bogor yang mendistribusikan obat-obatan tersebut hingga ke berbagai daerah.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Bagus Azi Lesmana menyebutkan bahwa para pengedar kerap menyamarkan aktivitas mereka dengan membuka usaha kecil seperti toko kelontong atau toko kosmetik.

Baca Juga :  PJU di Bantarkaret Akhirnya Diperbaiki, Tinggal Akses Jalan Masih Rusak

“Modus ini sering digunakan agar aktivitas penjualan obat keras tidak mudah terdeteksi. Padahal, peredarannya sudah menyasar berbagai kalangan masyarakat,” ujarnya.

Bagus menambahkan, kelompok remaja menjadi salah satu yang paling rentan terhadap penyalahgunaan obat keras ilegal tersebut.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

“Bagi pelaku peredaran tramadol dan obat keras lainnya tanpa izin dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya, Dispora Bogor Gaungkan Permainan Tradisional Kepada Masyarakat di Kabogorfest 2025

Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan peredaran obat keras ilegal dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Warga dapat menghubungi call center 110 apabila menemukan warung atau toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melapor langsung ke 110 agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” pungkas Bagus.

Editor : Andreas

Sumber : Aktualita