NARASITODAY.COM,JAKARTA – Rencana Kementerian Keuangan untuk menerapkan struktur baru atau layer tambahan pada Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digadang-gadang berlaku pada Juni 2026, hingga kini belum terealisasi.
Ketiadaan komunikasi resmi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR RI menjadi ganjalan utama di balik mandeknya kebijakan yang ditujukan untuk merangkul produsen rokok ilegal ke dalam sistem legal tersebut.
Hingga hari ini, Senin (22/6/2026), DPR mengaku belum menerima penjelasan komprehensif mengenai urgensi dan teknis kebijakan tersebut.
“Sejauh ini kami belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan rencana ini,” ujar Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Putri Puteri Anetta Komarudin, dalam keterangan tertulisnya.
Menimbang Dampak, Bukan Sekadar Pendapatan
Putri menegaskan bahwa penambahan layer cukai merupakan kebijakan sensitif yang memerlukan pengkajian mendalam. Ia menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada target penerimaan negara semata, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan, konsumsi, dan tenaga kerja.
“Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja. Karenanya, usulan ini harus bisa menjaga kesimbangan tersebut,” tegasnya.
Putri juga menggarisbawahi perlunya kejelasan terkait kesiapan teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan jika struktur cukai menjadi lebih kompleks. Menurutnya, desain kebijakan harus dirancang dengan sangat hati-hati agar bisa mencapai titik tengah yang optimal.
Alternatif: Kebijakan Afirmatif untuk Golongan III
Berbeda dengan opsi penambahan layer, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, menawarkan solusi alternatif. Menurut Said, masalah utama saat ini bukanlah kurangnya layer, melainkan perlunya perbaikan pada struktur golongan III CHT melalui kebijakan afirmatif yang lebih ramah bagi pelaku industri kecil dan menengah.
Ia menyoroti ketimpangan struktur cukai saat ini, di mana rokok mesin (SKM/SPM) tidak memiliki akses ke golongan III, berbeda dengan rokok tangan (SKT/SPT).
“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan susahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah,” ungkap Said.
Said memberikan contoh nyata di Madura, di mana industri tembakau menjadi tulang punggung ekonomi dengan menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung. Baginya, produsen rokok baru yang berusia di bawah 20 tahun sering terjebak dalam praktik cukai ilegal bukan karena keinginan untuk curang, melainkan karena tarif golongan III yang dirasa terlalu mahal dan tidak kompetitif.
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” jelas Said.
Said meyakini bahwa jika pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi ini, kepatuhan pelaku usaha akan meningkat secara sukarela. Ia justru setuju jika pabrikan yang tetap membandel menggunakan cukai palsu setelah adanya insentif diberikan sanksi hukum berat. “Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III,” tambahnya.
Posisi Kementerian Keuangan
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pihaknya belum menerapkan tarif layer CHT baru pada Juni 2026. Purbaya menyatakan bahwa pembahasan dengan DPR menjadi prasyarat mutlak sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan.
“Belum. Saya masih menghadap DPR dulu untuk diskusi,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (4/6/2026) lalu.
Meski rancangan regulasi telah disiapkan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dan akan menunggu persetujuan formal dari parlemen sebelum melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














