Ammar Zoni Kecewa Usai Hukuman Diperberat: “Saya Ini Bukan Koruptor!”

0
Aktor Ammar Zoni mengungkapkan kekecewaannya setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis hukuman kasus narkoba yang menjeratnya.

NARASITODAY.COMAktor Ammar Zoni mengungkapkan kekecewaannya setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis hukuman kasus narkoba yang menjeratnya.

Hukuman Ammar kini ditingkatkan menjadi empat tahun penjara, lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri sebelumnya yang hanya tiga tahun.

Tak hanya itu, denda yang semula Rp1 miliar juga disesuaikan menjadi Rp800 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan penjara apabila tidak dibayar.

Baca Juga :  Tanamlah 5 Jenis Bunga Terbaik pada Bulan Oktober untuk Dekorasi

Dalam keterangannya, Ammar mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Menurutnya, hukumannya terlalu berat, seolah ia telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.

“Saya ini kan bukan koruptor. Pelanggaran saya ini hanya merugikan diri saya sendiri, bukan negara,” ucap Ammar melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Menurut Jon, Ammar telah menerima keputusan tersebut, meski dengan berat hati.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Raksasa di LPEI: Benang Kusut Triliunan Rupiah Mulai Terurai

“Dia pasrah dengan putusan ini, tetapi tetap merasa tidak adil. Ammar merasa hukum seharusnya lebih memperhatikan situasi pelanggaran yang sebenarnya,” ungkap Jon dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Ammar juga menyampaikan bahwa ia lebih membutuhkan rehabilitasi dibanding hukuman penjara. “Saya yang seharusnya diobati, malah dihukum penjara,” imbuhnya.

Putusan banding ini dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan agar vonis awal diperberat.

Baca Juga :  Aksi Jambret di Bantar Kemang: Wulan Terluka Akibat Terseret Motor Penjambret

Pengadilan Tinggi akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan menambah satu tahun masa tahanan.

Ammar Zoni, yang telah berulang kali terjerat kasus narkoba, merasa dirinya diperlakukan dengan sangat keras oleh sistem peradilan.

Menurutnya, keputusannya untuk mengajukan banding tidak berujung seperti yang diharapkan, justru malah memperpanjang masa hukumannya.***