Dugaan Korupsi Raksasa di LPEI: Benang Kusut Triliunan Rupiah Mulai Terurai

0
Ilustrasi KPK

NARASITODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang menggurita di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kali ini, dua mantan petinggi lembaga keuangan negara itu, Bachrul Chairi (BC) dan Susiwijono Moegiarso (SM), dipanggil untuk memberikan keterangan. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya KPK menelisik lebih dalam bagaimana fasilitas kredit miliaran rupiah bisa menguap dan berpotensi merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BC Mantan Direktur LPEI. SM Mantan Direktur LPEI,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025). Keduanya hadir di markas antirasuah dengan status saksi.

Baca Juga :  Kekalahan 0-3 dari Bournemouth, Man United Terpuruk Karena Masalah Bola Mati

Namun, detail materi pemeriksaan yang akan didalami oleh para penyidik masih menjadi teka-teki. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” lanjut Tessa, mengisyaratkan bahwa fokus penyidikan kini menyasar para mantan pucuk pimpinan LPEI.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pemberian kredit fiktif ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah mendekam di balik jeruji besi sejak Maret 2025. Dua tersangka lainnya, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS), hingga kini belum ditahan.

Baca Juga :  Kenali 5 Manfaat Kesehatan Andaliman, Rempah Khas Batak yang Menakjubkan

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, sebelumnya mengungkapkan bahwa LPEI telah mengucurkan kredit kepada 11 debitur. Ironisnya, dari kucuran dana tersebut, KPK menemukan potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 11,7 triliun. Sebuah angka yang menggambarkan betapa masifnya dugaan penyimpangan yang terjadi.

Pemanggilan dua mantan direktur LPEI ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Apa yang mereka ketahui tentang proses pemberian kredit yang kini berujung pada kerugian negara triliunan rupiah? Apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam skandal ini? KPK jelas tidak ingin berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Petugas KPPS di Cigudeg Meninggal Dihari Pencoblosan, Ketua Komisi III TakZiah ke Rumah Almarhum

Mereka berambisi untuk mengurai benang kusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara yang sangat besar.

Langkah KPK ini menjadi sorotan publik, yang berharap agar kasus LPEI ini dapat menjadi pelajaran berharga dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor keuangan negara. Jejak kredit macet triliunan rupiah ini menyimpan misteri yang kini perlahan mulai terkuak di tangan para penyidik KPK.***