
NARASITODAY.COM- Tren judi online di Indonesia kian meningkat, dengan berbagai taktik pemasaran yang semakin canggih untuk menarik minat masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa fenomena ini dipicu oleh pemanfaatan influencer, media sosial, serta kemudahan transaksi yang makin terjangkau dan mudah diakses.
“Modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku perjudian online mulai dari proses pemasarannya, yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, penyiaran, dan promosi di media sosial,” jelas Jenderal Listyo Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks DPR, Senin (11/11/2024). Sebagai mana di lansir dari MPJnews.
Menurutnya, para pelaku judi online memanfaatkan jaringan digital yang luas dengan mempromosikan layanan mereka melalui akun influencer populer hingga menyusupkan backlink pada situs pemerintah untuk meningkatkan kredibilitas.
Taktik ini dinilai efektif dalam menarik perhatian khalayak, terutama pengguna media sosial yang sering kali terdiri dari kalangan muda.
Selain strategi pemasaran, kemudahan sistem pembayaran juga berperan penting dalam meningkatnya angka judi online.
Kini, pembayaran bisa dilakukan melalui gateway pembayaran, QRIS, dompet digital, dan bahkan kripto.
“Sekarang pembayaran menggunakan gateway pembayaran, QRIS, e-wallet, dan kini juga beralih ke kripto,” ujar Listyo Sigit.
Ia juga menyoroti perubahan besar dalam nominal transaksi yang dapat dilakukan, yang kini jauh lebih terjangkau.
Dulu, transaksi minimal untuk bermain judi online berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Kini, masyarakat dapat mulai bermain hanya dengan nominal Rp10 ribu.
Fenomena ini, lanjutnya, membuat masyarakat kelas menengah ke bawah semakin rentan tergoda untuk mencoba judi online.
“Saat ini bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tadinya Rp100 ribu hingga Rp1 juta, kini bisa bermain judi online dengan nominal Rp10 ribu,” ungkap Sigit.
Ia menambahkan bahwa nominal yang lebih kecil ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong banyak masyarakat untuk terjerat dalam lingkaran kecanduan judi online, sebuah tren yang perlu diwaspadai oleh berbagai pihak.
Para pelaku judi online dianggap semakin lihai memanfaatkan kecanggihan teknologi dan kelemahan regulasi untuk menjangkau lebih banyak pengguna.
Dengan maraknya kasus kecanduan judi online, para ahli menyerukan perlunya regulasi ketat dan edukasi publik yang masif untuk menekan laju perkembangan industri ilegal ini.(Pmj/And/NT)













