
NARASITODAY.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman kini menghadapi tuduhan serius terkait plagiasi dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah setelah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
Tuduhan ini dilontarkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, yang menyebut bahwa naskah pendapat yang disampaikan oleh Taufik dan rekan saksi ahli dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, memiliki kemiripan yang mencolok, bahkan hingga ke detail kata dan tanda baca.
Hal ini memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan masyarakat mengenai etika akademik dan tanggung jawab seorang dosen dalam memberikan keterangan di pengadilan.
Menanggapi tuduhan tersebut Rektor Universitas Airlangga, Nasih memberikan klarifikasi yang mendalam mengenai situasi ini. Dalam pernyataannya kepada media, Nasih menekankan bahwa Taufik Rachman sebagai akademisi memiliki kebebasan akademik untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
“Apa yang disampaikan oleh Taufik merupakan wilayah yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Meski telah mendapatkan izin dari fakultas, kampus tidak berwenang mengintervensi kompetensi dosen dalam memberikan keahlian,” ungkap Nasih dengan tegas.
Rektor juga menjelaskan lebih lanjut tentang konteks tuduhan plagiasi yang dilayangkan terhadap Taufik.
“Plagiasi biasanya berkaitan dengan karya ilmiah yang dipublikasikan. Naskah pendapat yang dibuat oleh Taufik untuk persidangan bukan termasuk dalam kategori karya ilmiah. Plagiasi itu kaitannya dengan karya ilmiah, sedangkan yang bersangkutan tersebut berada dalam proses persidangan. Sehingga itu menjadi wewenang hakim untuk menilai,” tegas Nasih.
Dalam wawancara eksklusif setelah konferensi pers, Nasih menambahkan bahwa pihak universitas akan memberikan dukungan penuh kepada Taufik Rachman selama proses hukum berlangsung.
“Kami percaya pada integritas dosen kami dan akan memastikan bahwa hak-hak beliau terlindungi selama proses ini. Kami juga berharap agar semua pihak dapat menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Rektor Universitas Airlangga juga mengingatkan bahwa setiap akademisi harus bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang mereka sampaikan di ruang publik.
“Kami selalu mendorong dosen-dosen kami untuk menjaga etika akademik dan profesionalisme dalam setiap tindakan mereka. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu juga memiliki hak untuk membela diri ketika menghadapi tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.***













