Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina, Tetap Jalani Hukuman Mati di Negara Asalnya

0
Ilustrasi Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina, Tetap Jalani Hukuman Mati di Negara Asalnya

NARASITODAY.COM I Nyoman Gede Surya Mataram, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati dalam kasus narkoba, akan tetap menjalani hukuman di Filipina, negara asalnya. Surya menegaskan bahwa pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah status hukumnya.

Menurutnya, meskipun Mary Jane dipulangkan, statusnya sebagai terpidana mati tetap berlaku. Di Filipina, Mary Jane akan menjalani hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di sana.

Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mempengaruhi status hukumnya. Dia tetap seorang terpidana dan akan menjalani masa tahanan di penjara di negara tersebut. ungkap Surya dalam konferensi pers yang berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (18/12/2024).

Baca Juga :  Polisi di Cisarua Amankan Diduga Pelaku Pengedar Narkoba 

Surya juga menyampaikan bahwa pemerintah Filipina memiliki hak untuk memberikan keputusan seperti grasi, remisi, atau amnesti terhadap Mary Jane, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Hal ini memberikan Filipina kewenangan penuh untuk memutuskan langkah-langkah lebih lanjut terhadap terpidana tersebut.

Meskipun dipulangkan, Mary Jane tetap dimasukkan dalam daftar tangkal yang berlaku di Indonesia. Artinya, dia dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa terpidana tersebut tidak dapat kembali ke Indonesia di masa depan.

Baca Juga :  Ruffalo Serukan Aksi Bersama Komunitas Film untuk Melawan Kekerasan Terhadap Seniman Palestina

Setelah proses administrasi selesai, Mary Jane menjalani prosesi serah terima narapidana yang dilakukan oleh Surya Mataram. Proses tersebut berlangsung pada pukul 21.00 WIB, di mana Surya menyerahkan Mary Jane kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina. Tak lama setelah serah terima dilakukan, Mary Jane dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Aircrafts 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12/2024).

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina, yang dituangkan dalam sebuah pengaturan praktis. Pemerintah Filipina telah menyetujui seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Indonesia terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.Penandatanganan pengaturan praktis tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Desember 2024, di Jakarta.

Baca Juga :  Telur Mentah Pecah hingga Buah Busuk, Menu MBG Tuai Protes Orang Tua di Kecamatan Nanggung

Dalam acara tersebut, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, serta Raul Vasquez, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, bertindak sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Mary Jane Veloso sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, khususnya 2,6 kilogram heroin, yang disita oleh pihak berwenang di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Setelah menjalani persidangan, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Keputusan hukuman mati ini memicu perhatian internasional dan menjadi sorotan dalam hubungan antara Indonesia dan Filipina.

Sumber: suarasurabaya.net

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel