NARASITODAY.COM, LONDON – Pangeran Harry menghadapi konsekuensi finansial besar setelah gugatan yang dia ajukan terhadap penerbit Daily Mail ditolak pengadilan. Putusan tersebut membuat Duke of Sussex bersama para penggugat lainnya berpotensi menanggung biaya perkara hingga 15 juta poundsterling, atau sekitar Rp365,6 miliar.
Kasus yang telah bergulir selama beberapa tahun itu menjadi babak terbaru dalam perseteruan panjang Harry dengan sejumlah media Inggris. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan praktik pengumpulan informasi secara melanggar hukum yang disebut dilakukan oleh jurnalis Daily Mail dan media afiliasinya.
Berdasarkan laporan Page Six, para penggugat hanya memiliki waktu 14 hari untuk melunasi biaya perkara setelah hakim menetapkan besaran biaya pada akhir bulan ini. Tenggat tersebut tetap berlaku meskipun mereka mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan.
Seorang sumber yang dekat dengan Harry menyebut beban biaya tersebut dinilai sangat berat bagi sang pangeran.
“Harry jelas tidak punya uang untuk itu,” kata seorang sumber dekat kepada Page Six. “Markle kemungkinan akan sangat marah tentang biaya tersebut. Dia tidak ingin Harry melanjutkan kasus ini.”
Di tengah besarnya biaya hukum yang harus dibayar, muncul spekulasi bahwa Harry kemungkinan akan memperoleh bantuan dari sahabatnya, penyanyi legendaris Elton John, yang juga menjadi salah satu penggugat dalam perkara tersebut.
Elton John diketahui memiliki hubungan dekat dengan keluarga kerajaan Inggris, khususnya mendiang Putri Diana, ibu Pangeran Harry. Musisi tersebut juga pernah tampil dalam resepsi pernikahan Harry dan Meghan Markle pada 2018.
Selain Elton John, dukungan disebut berpotensi datang dari pihak yang selama ini membantu pendanaan perkara, termasuk pewaris mendiang bos Formula 1 Max Mosley serta kelompok kampanye Hacked Off.
“Orang-orang yang mendanai kasus ini kemungkinan akan membantu Harry dengan biaya,” kata seorang sumber hukum yang mengetahui kasus tersebut. “Elton John juga bisa membantu Harry. Mereka sangat dekat.”
Hingga kini, baik pihak Pangeran Harry maupun Elton John belum memberikan tanggapan resmi mengenai kabar tersebut.
Gugatan Ditolak Pengadilan
Pada 8 Juli 2026, Pengadilan Inggris menyatakan Pangeran Harry bersama sejumlah penggugat lain gagal membuktikan tuduhan mereka terhadap penerbit Associated Newspapers, perusahaan induk Daily Mail.
Selain Harry, gugatan tersebut juga diajukan oleh Elton John, David Furnish, aktris Elizabeth Hurley, Sadie Frost, aktivis Doreen Lawrence, serta mantan politikus Sir Simon Hughes.
Mereka menuduh jurnalis Daily Mail dan Mail on Sunday melakukan berbagai praktik ilegal, mulai dari peretasan telepon, penyadapan telepon rumah, hingga pemasangan alat penyadap di rumah dan kendaraan mereka.
Namun seluruh tuduhan itu dibantah tegas oleh Associated Newspapers yang menaungi sejumlah media, antara lain Daily Mail, MailOnline, The Mail on Sunday, Metro, Metro.co.uk, i newspaper, inews.co.uk, dan New Scientist.
Dalam putusannya, Hakim Nicklin menilai sejumlah bagian dari gugatan para penggugat tidak didukung pembuktian yang memadai.
“Tuduhan itu sangat serius. Namun… tuduhan itu tidak secara konsisten didasarkan pada pernyataan yang diidentifikasi yang diajukan kepada saksi yang relevan sebagai kebohongan yang disengaja,” tulis Hakim Nicklin dalam putusannya.
Babak Baru Perseteruan dengan Media
Kekalahan ini menambah daftar panjang sengketa hukum Pangeran Harry dengan media Inggris.
Sebelumnya, ia sempat menggugat Mirror Group Newspapers terkait praktik pengumpulan informasi secara melanggar hukum dan memenangkan sebagian tuntutannya sebelum perkara diselesaikan. Harry juga pernah menggugat News Group Newspapers, yang akhirnya berakhir melalui penyelesaian di luar pengadilan.
Pada 2022, Harry turut menggugat Associated Newspapers atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan mengenai sengketanya dengan pemerintah Inggris terkait pengamanan pribadi. Gugatan tersebut kemudian dicabut, sementara tuntutannya terhadap pemerintah mengenai pengaturan keamanan juga berakhir dengan kekalahan.
Putusan terbaru ini kembali menjadi pukulan bagi Pangeran Harry dalam upayanya menantang praktik media Inggris melalui jalur hukum. Selain gagal membuktikan tuduhan di pengadilan, ia kini juga dihadapkan pada kewajiban membayar biaya perkara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com













