NARASITODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hingga kini belum mencapai kesepakatan terkait penolakan rumah ibadah umat Kristiani di salah satu perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Heri Risnadar, menyatakan bahwa mediasi yang melibatkan FKUB dan pihak terkait belum menghasilkan keputusan final.
“Keputusan akan kami putuskan nanti, ada satu poin yang masih belum disepakati,” kata Heri, Selasa (19/12).
Ia menjelaskan bahwa warga setempat telah mengizinkan kegiatan ibadah Natal, namun dengan catatan tidak mengundang pihak luar, karena rumah tersebut belum resmi sebagai tempat ibadah.
“Itu masih rumah tinggal yang dimanfaatkan untuk tempat ibadah, dan banyak mekanisme yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Sementara, Ketua FKUB Kabupaten Bogor, Madroja Sukarta, menambahkan boleh atau tidaknya rumah pendeta dijadikan tempat ibadah akan mengacu pada aturan yang disepakati bersama.
“Kita merujuk pada kesepakatan hukum, karena negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Madroja juga menegaskan bahwa keputusan final belum bisa diberikan, mengingat mediasi masih belum menemukan titik temu.
“Nanti akan kami petakan berdasarkan proses di lapangan,” pungkasnya. ***
sumber: Bogor today
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














