NARASITODAY.COM, JAKARTA – Hari pertama masuk sekolah selalu punya cerita sendiri. Riuh tawa anak-anak, langkah kaki yang ragu di gerbang sekolah, hingga genggaman erat tangan orang tua yang enggan lepas. Momen emosional inilah yang ingin dijaga oleh pemerintah melalui kebijakan baru terkait fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi mendorong para ASN untuk memanfaatkan kebijakan fleksibilitas kerja agar dapat mengantarkan anak-anak mereka di hari pertama sekolah.
Langkah ini diambil karena pemerintah sadar bahwa kehadiran fisik dan emosional orang tua di hari pertama sekolah memiliki dampak psikologis yang mendalam bagi tumbuh kembang anak.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang,” ujar Rini dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Kementerian PANRB, Minggu (12/7/2026).
Mengikis Fenomena Fatherless demi Indonesia Emas 2045
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 ini bukan sekadar izin terlambat masuk kantor biasa. Aturan ini dirancang untuk menyelaraskan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah diimbau memberikan kelonggaran waktu bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Pemerintah berharap gerakan ini bisa menjadi jawaban untuk mengatasi fenomena fatherless (ketiadaan peran ayah) di Indonesia dengan meningkatkan keterlibatan aktif para ayah dalam pengasuhan anak sejak usia dini.
“Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” kata Rini menjelaskan esensi dari gerakan GAMAS tersebut.
Pelayanan Publik Tetap Nomor Satu
Meski memberikan kelonggaran agar para orang tua bisa menggandeng tangan anaknya menuju ruang kelas baru, Kementerian PANRB menegaskan bahwa profesionalisme kerja tidak boleh kendur. Fleksibilitas ini menuntut manajemen waktu yang bijak agar hak anak terpenuhi, namun kewajiban pada negara tetap berjalan.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Rini.
Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan work-life balance yang sehat. Ketika urusan domestik anak tertangani dengan baik di pagi hari, ASN diharapkan dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif, dan optimal dalam melayani masyarakat di sisa hari kerja.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














