NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bergerak cepat merespons keresahan ribuan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Gelombang protes yang dipicu oleh perubahan mendadak status kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) langsung diantisipasi lewat penyediaan jalur evaluasi dan pemutakhiran data.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pergeseran desil tersebut bukan berarti kondisi finansial keluarga mahasiswa tiba-tiba meroket. Menurutnya, perubahan angka tersebut merupakan imbas dari dinamisnya proses pemutakhiran data nasional.
“Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Gus Ipul menggambarkan bahwa potret sosial ekonomi masyarakat bergerak sangat cair setiap harinya. Faktor-faktor alamiah seperti adanya penduduk yang meninggal dunia, pernikahan baru, perpindahan domisili, hingga angka kelahiran menjadi alasan mengapa pembaruan data secara berkala mutlak dilakukan demi menjaga akurasi DTSEN.
Bagi mahasiswa atau keluarga yang merasa datanya tidak akurat, pemerintah masih membuka pintu sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa/kelurahan, maupun lewat aplikasi Cek Bansos.
“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” jelasnya.
Gus Ipul menenangkan para mahasiswa agar tidak panik secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa status desil di dalam DTSEN bukanlah harga mati atau syarat tunggal untuk meloloskan kepesertaan KIP Kuliah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti), mahasiwa yang terdepak dari kelompok sangat miskin atau rentan miskin di data DTSEN masih bisa bernapas lega.
“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” cetus Gus Ipul.
Berdasarkan Pasal 9 payung hukum tersebut, calon penerima KIP Kuliah tetap berhak mengantongi bantuan asalkan pendapatan gabungan orang tua atau wali berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak kelurahan dengan tetap mempertimbangkan kuota yang tersedia. Saat ini, Kemensos terus mematangkan koordinasi dengan Kemendiktisaintek agar proses verifikasi di lapangan berjalan seadil mungkin.
BPS Siapkan Kanal Khusus Akselerasi Data
Pada forum yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memastikan institusinya tidak akan tinggal diam dan siap melakukan akselerasi pembaruan data melalui platform digital.
BPS tengah merancang sebuah ruang aduan khusus di dalam aplikasi Cek DTSEN yang didedikasikan untuk memfasilitasi mahasiswa terdampak pergeseran desil ini agar status ekonomi mereka bisa ditinjau ulang secara kilat.
“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” pungkas Amalia.
Pemerintah berharap langkah taktis dan kolaboratif ini dapat menjadi jembatan penyelamat bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, sekaligus memastikan hak atas pendidikan tinggi dari negara tetap jatuh ke tangan yang tepat.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














