NARASITODAY.COM, WASHINGTON – Di tengah melonjaknya harga rumah dan tingginya suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR), Amerika Serikat resmi memberlakukan paket reformasi perumahan terbesar dalam lebih dari 30 tahun. Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.
Undang-undang 21st Century Road to Housing Act resmi berlaku pada Sabtu (12/7/2026). Menariknya, beleid itu tetap menjadi undang-undang meski Presiden Donald Trump tidak menandatangani ataupun memvetonya. Sesuai ketentuan konstitusi Amerika Serikat, rancangan undang-undang tersebut otomatis berlaku setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Di balik dinamika politik tersebut, pemerintah federal untuk pertama kalinya dalam lebih dari tiga dekade berhasil meloloskan reformasi perumahan berskala besar yang memuat 47 kebijakan.
Mengutip laporan Bloomberg pada 12 Juli 2026, seluruh kebijakan itu dirancang dengan satu tujuan utama, yakni membuat kepemilikan rumah kembali lebih terjangkau bagi masyarakat.
Langkah tersebut diambil setelah pasar perumahan Amerika menghadapi tekanan selama bertahun-tahun. Sejak krisis keuangan 2008, pembangunan rumah baru dinilai tidak mampu mengimbangi pertumbuhan kebutuhan masyarakat. Akibatnya, pasokan rumah terus menyusut, sementara permintaan tetap tinggi.
Situasi semakin memburuk ketika pandemi Covid-19 mendorong suku bunga ke level rendah. Kondisi itu memicu lonjakan transaksi properti, kenaikan harga rumah, serta meningkatnya pembelian oleh investor besar.
Kini, banyak keluarga muda yang sebelumnya memiliki peluang membeli rumah harus menunda rencana tersebut. Tingginya harga properti dan bunga KPR yang masih bertahan di atas 6 persen membuat biaya kepemilikan rumah semakin sulit dijangkau. Sebagian masyarakat bahkan memilih tetap menyewa karena cicilan rumah dinilai terlalu mahal.
Melalui undang-undang baru itu, pemerintah federal berupaya mengatasi persoalan mendasar berupa minimnya pasokan hunian.
Berbagai kebijakan disiapkan untuk mempercepat pembangunan rumah dengan biaya lebih rendah, termasuk mendorong pembangunan rumah prefabrikasi, mengubah gedung perkantoran yang tidak terpakai menjadi apartemen, serta menyediakan hibah dan pinjaman lunak untuk merenovasi rumah-rumah lama agar kembali layak dihuni.
Selain itu, pemerintah juga berupaya mendorong pemerintah negara bagian dan pemerintah lokal melonggarkan aturan zonasi maupun proses perizinan pembangunan yang selama ini dianggap menghambat pembangunan perumahan.
Bahkan, lembaga keuangan Goldman Sachs memperkirakan pelonggaran regulasi tersebut berpotensi menambah sekitar 2,5 juta unit rumah baru dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang.
Meski demikian, implementasi kebijakan diperkirakan tidak akan berjalan mudah. Pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah daerah mengubah aturan tata ruang yang berlaku di wilayah masing-masing.
Di sejumlah daerah, pembangunan perumahan juga masih menghadapi penolakan dari kelompok Not In My Backyard (NIMBY), yakni warga yang menolak pembangunan baru di lingkungan mereka karena khawatir nilai properti yang telah dimiliki akan menurun.
Reformasi tersebut juga menyasar aktivitas investor institusional yang selama ini dinilai mempersempit peluang masyarakat membeli rumah. Dalam aturan baru, investor yang telah memiliki lebih dari 350 rumah keluarga tunggal tidak lagi diperbolehkan membeli rumah tambahan.
Namun demikian, ketentuan itu tidak mewajibkan investor menjual aset yang sudah dimiliki sehingga dampaknya terhadap peningkatan pasokan rumah diperkirakan belum akan langsung dirasakan.
Di sisi lain, pelaksanaan berbagai program juga menghadapi tantangan administratif. Sejumlah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab menjalankan kebijakan perumahan dilaporkan mengalami kekurangan tenaga kerja akibat program efisiensi birokrasi, sehingga implementasi di lapangan diperkirakan membutuhkan waktu.
Selain itu, regulasi baru tersebut belum menyentuh persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, yakni tingginya bunga KPR. Besaran suku bunga pinjaman rumah tetap dipengaruhi pergerakan pasar obligasi dan kebijakan Federal Reserve, bukan keputusan pemerintah federal.
Kondisi tersebut membuat banyak pemilik rumah memilih menahan aset mereka karena enggan mengambil pinjaman baru dengan bunga yang lebih tinggi. Akibatnya, jumlah rumah yang tersedia di pasar tetap terbatas.
Sejumlah ekonom menilai reformasi ini bukan solusi yang akan memberikan hasil dalam waktu singkat. Kebijakan tersebut lebih dipandang sebagai fondasi jangka panjang untuk meningkatkan pasokan rumah sehingga keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan hunian dapat tercapai dalam beberapa tahun mendatang.
Meski demikian, keberhasilan Kongres meloloskan regulasi bipartisan di tengah polarisasi politik Amerika menjadi sinyal bahwa isu keterjangkauan perumahan kini telah menjadi perhatian bersama.
Bagi jutaan warga Amerika yang selama ini kesulitan memiliki rumah sendiri, reformasi tersebut menghadirkan harapan baru, meski hasil nyatanya masih membutuhkan waktu untuk benar-benar dirasakan.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














