Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Diduga Melecehkan Dua Mahasiswi saat KKN, Kampus Berikan Sanksi Tegas

0
mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan
Ilustrasi perempuan yang dilecehkan.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,YOGYAKARTAProgram Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang seharusnya menjadi ruang pengabdian mulia bagi mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta justru dinodai oleh aksi memilukan.

Seorang mahasiswa UAD berinisial ACR diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi rekan sekelompoknya saat program pengabdian masyarakat tersebut berlangsung.

Kasus ini mencuat ke publik dan viral setelah diunggah oleh akun Instagram resmi @bemfhuad. Berdasarkan informasi tersebut, tindakan tidak terpuji ACR dilakukan terhadap dua orang korban yang masing-masing berinisial FM dan ASM.

Yang membuat situasi kian menyakitkan bagi korban, terduga pelaku dilaporkan sempat menceritakan tindakan pelecehan yang dilakukannya itu kepada orang lain. Tak tinggal diam, para korban yang merasa trauma akhirnya melaporkan kasus ini ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UAD.

Baca Juga :  Pemerintah Prabowo Subianto Fokus Bersih-Bersih ASN dari Praktik KKN

Pihak rektorat bergerak cepat. Kampus langsung menjatuhkan sanksi awal yang berat bagi terduga pelaku dengan memotong hak akademiknya dalam program KKN.

Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan bahwa pihak LPPM bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” kata Ariadi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :  Pos Koramil Megamendung Diresmikan, Bupati Bogor Apresiasi Penguatan Keamanan Wilayah

Terancam Sanksi Akademik dan Jalur Hukum

Langkah tegas UAD tidak berhenti pada pembatalan program KKN saja. Masa depan akademik ACR kini berada di ujung tanduk. Manajemen kampus sedang merumuskan sanksi lanjutan yang disesuaikan dengan bobot pelanggaran moral yang dilakukannya.

“Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, trauma psikologis yang mendalam membuat pihak korban memutuskan membawa kasus ini keluar dari ranah internal kampus. Mengingat pelecehan seksual adalah tindak pidana, para korban sepakat membawa perkara ini ke meja hijau. Langkah berani korban ini pun mendapat dukungan penuh dari pihak universitas.

Baca Juga :  Cegah Pergaulan Bebas, Mahasiswa KKN Beri Edukasi Kesehatan ke Siswa MA Al-Falah

UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT,” pungkas Ariadi.

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus pengingat pentingnya ruang aman di lingkungan perguruan tinggi, terutama saat mahasiswa membaur dan mengabdi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com