Kacau!! Teguran Pol PP Gak Digubris, Galian C di Cariu Tetap Beroperasi

0

NARASITODAY.COM- Galian tanah merah yang diduga ilegal di Kampung Malimping, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor tetap beroperasi walau sudah di surati Satpol-pp Kecamatan beberapa kali. Kamis (29/3/24).

Galian tanah merah yang berjalan kurang lebih satu minggu ini didalamnya diduga ada seorang pegawai Kecamatan Tanjungsari yang berperan sebagai orang kepercayaan dari pemilik galian tersebut.

Baca Juga :  Warga Akhirnya Setuju: Pembangunan Pelabuhan untuk Program Sejuta Hektar Sawah di Merauke Dimulai

Kasie Trantib Satpol-pp Kecamatan Cariu Amran Iskandar.S.AP.mengatakan, galian tanah merah yang berada di Kampung Malimping, Desa Bantar kuning sudah di surati beberapa kali oleh pihak Satpol-pp Kecamatan Cariu, tapi pemilik galian tetap beroperasi, tidak menggubris surat untuk penghentian galian tersebut.

“Ya, kita sudah memberikan surat penghentian galian itu kepada pihak pengelolanya. Tapi pihak pengelola tidak juga menghentikan aktivitasnya, sehingga galian tersebut masih jalan hingga sekarang,” ucap Amran Iskandar.S.AP., saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual dan Fisik Jadi Mayoritas Kasus Anak yang Ditangani Kemen PPPA

Selanjutnya, Amran Iskandar.S.AP. juga menjelaskan, bahkan sudah memanggil pihak dari pengelola galian tersebut ke Kecamatan Cariu, tapi tidak ada yang datang.

“Kita juga sudah memanggil pihak pengelola galian itu, sampai saat ini belum ada yang datang. Saya akan berkomunikasi dengan pihak Satpol-pp Kabupaten PPNS yang membidangi galian agar segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bea-Cukai Bogor Musnahkan 5,4 Juta Rokok Ilegal Nilai Rp11 Miliar

Sementara Cece pegawai Kecamatan Tanjungsari, sebagai orang kepercayaan dari pemilik galian, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, nanti akan ditelpon balik. Sampai berita ini diturunkan tidak ada telpon balik dari cece.