NARASITODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah mengajukan permohonan untuk mencabut kewarganegaraannya setelah kasus tersebut diusut.
Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi pencabutan status kewarganegaraannya. “Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus ini,” ujar Supratman kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).
Diketahui bahwa kasus korupsi ini mulai diusut oleh KPK sejak 2012. Namun, penyidikan baru dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. Sejak saat itu, keberadaan Tannos sulit dilacak. KPK kemudian memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021.
“Yang bersangkutan sampai dengan 2018 masih memiliki paspor atas nama Tjhin Thian Po dan telah melakukan dua kali perubahan identitas,” kata Supratman. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Tannos tetap berstatus sebagai WNI karena proses pencabutan kewarganegaraannya belum disetujui.
“Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman. “Oleh karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po masih sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














