Kenaikan Harga Tiket Gunung Salak Endah Viral, Pengelola Wisata dan Warga Terdampak

0
Tempat masuk kawasan wisata Gunung Salak Endah (GSE), Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Foto dok : Mol

NARASITODAY.COM- Buntut viral di media sosial terkait naiknya harga tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Salak Endah (GSE), Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, berdampak terhadap jumlah kunjungan, pada Minggu, 02 Februari, 2025.

Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Taman Nasional Gunung Salak, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, bahkan tarif tersebut diterafkan pada 30 Oktober 2024. Perubahan tarif ini berlaku untuk tiket masuk kawasan Taman Nasional, sebagai bentuk penyesuaian terhadap PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga :  Dibakar OTK, Polisi Langsung Olah TKP di Kantor Redaksi Harian Pakar

“Akibat kenaikan PNBP yang tidak wajar kami tentunya pengelola wisata terdampak akibat kenaikan tersebut, bahkan banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya kepada wisatawan yang berlibur,” ungkap pengelola wisata GSE, Darul Dinar.

Menurutnya, dengan kenaikan PNBP yang dikeluarkan oleh KLHK sangat berpengaru terhadap jumlah kunjungan wisatawan.

Baca Juga :  Purwasari Pamerkan Wisata Edukasi dan Jejak Sejarah di Kabogorfest 2025

“Ada sekitar 2000 jiwa yang tinggal di kawasan wisata, tentunya dengan kenaikam PNBP sangat dirasakan dampaknya oleh kami dan warga sekitar,” jelasnya.

Kemudian itu, ia mengatakan, kenaikam tarif masuk kawasan Taman Nasinoal bukan semerta-merta dinaikan oleh pengelola wisata melainkan sesuai peraturan pemerintah pusat.

“Kenaikan ini bukan semata-mata kami yang naikan, tentunya ini sudah menjadi peraturan dari pemerintah dan kami mohon kepada para pengujung untuk dimengerti dan ditaati aturan pemerintah,” paparnya.

Baca Juga :  Temukan Kedamaian Bersama Kucing di 5 Pulau Jepang yang Memikat Hati

Ia juga berharap agar Presiden Prabowo Subianto melihat dan mendengar keluh kesah yang dirasakan oleh masyarakat, serta bisa mencabut aturan tersebut guna meningkatkan perekonomian masyarakat yang menetap di kawasan wisata.

“Kami berharap agar pak Presiden Prabowo melihat dan kembali mencabut aturan tersebut, tentunya ini sangat berdampak terhadap kami yang hidup dan mengandalkan ekonomi dari kunjungan wisatawan,” tuntasnya. (Mol)