NARASITODAY.COM – Pada akhir Januari 2025 hingga awal Februari 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dalam periode tertentu dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Kebijakan ini diberikan sebagai dispensasi bagi mereka yang SIM-nya kadaluarsa akibat Hari Libur Nasional pada 27-29 Januari 2025.
Lantas, apa saja syarat dan prosedur untuk memperpanjang SIM yang telah mati tanpa harus membuat yang baru? Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Ketentuan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Membuat Baru
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 dapat memperpanjang SIM mereka hingga 3 Februari 2025 tanpa harus melalui proses pembuatan baru.
Secara umum, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat satu hari, pemegang SIM biasanya harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal. Namun, pengecualian berlaku dalam kondisi tertentu seperti Hari Libur Nasional, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pasal tersebut menyatakan bahwa SIM yang telah kadaluarsa dapat diperpanjang tanpa perlu membuat baru jika disebabkan oleh “keadaan kahar” atau force majeure. Salah satu kondisi yang memenuhi kriteria ini adalah libur nasional yang menghambat layanan perpanjangan SIM.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari hingga 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya.
Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Membuat Baru
Agar dapat memperpanjang SIM yang telah mati tanpa membuat baru, pemegang SIM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan (dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM)
- Hasil lulus tes psikologi (dapat dilakukan secara online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM BI: Rp80.000
- SIM CI: Rp75.000
- SIM DI: Rp30.000
- SIM BII: Rp80.000
- SIM CII: Rp75.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B Umum: Rp80.000
- SIM BII Umum: Rp80.000
Biaya diatas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum memperpanjang SIM.
Dengan adanya dispensasi ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur nasional dapat tetap memperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan baru.
Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang ditentukan dan segera melakukan perpanjangan sebelum batas akhir pada 3 Februari 2025.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













