SIM Habis Saat Libur Nasional? Polri Pastikan Ada Kemudahan Perpanjangan Tanpa Ribet

0
libur
Ilustrrasi SIM didalam dompet cokelat. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Hiruk-pikuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mulai terasa. Di tengah persiapan mudik dan rencana perjalanan wisata, satu detail kecil sering kali luput dari perhatian para pengendara: masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantas, bagaimana jika masa berlaku SIM Anda habis tepat saat kantor Satpas sedang libur nasional?

Kabar baik bagi para pengendara, Polri memastikan adanya dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir di hari libur. Anda tidak perlu melewati drama mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal seperti ujian teori atau praktik yang mendebarkan asalkan mengikuti ketentuan waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Dimulai, Menkes Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan

Kebijakan ini bukan sekadar kemudahan, melainkan aturan yang telah dipayungi oleh hukum. Ketentuan mengenai kondisi “darurat” atau libur nasional ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 4 ayat 3, dijelaskan bahwa:

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. Dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3) b. Dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Secara teknis, jika libur nasional jatuh pada tanggal 25 Desember, dispensasi biasanya diberikan pada hari kerja berikutnya setelah Satpas kembali beroperasi. Namun, pengendara diimbau untuk tetap memantau pengumuman di masing-masing daerah karena masa dispensasi ditetapkan menyesuaikan kebijakan Kepolisian Daerah setempat.

Baca Juga :  Libur Panjang Berubah Tegang, Tawuran Antar Siswa SD di Cilangkap Jadi Sorotan Publik

Agar proses perpanjangan berjalan mulus dan Anda bisa segera kembali menikmati liburan, pastikan berkas-berkas tersusun rapi di dalam map. Berikut adalah dokumen “senjata” yang wajib dibawa:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama (asli) beserta fotokopinya.
  • Bukti cek kesehatan dan bukti cek psikologi.
  • Bukti pembayaran administrasi.

Meski dalam masa libur Nataru, biaya administrasi perpanjangan SIM dipastikan tetap mengikuti tarif resmi. Untuk SIM A, B1, dan B2, biaya pokok adalah Rp80.000, sementara kelompok SIM C (C, C1, C2) dikenakan Rp75.000. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan SIM D atau D1, biayanya cukup terjangkau yakni Rp30.000.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Leuwiliang Desak Percepatan Perbaikan Pasar Pasca Kebakaran, Perumda Targetkan Selesai Awal 2025

Perlu diingat, ada biaya tambahan di luar administrasi SIM, yakni tes kesehatan sebesar Rp35.000, asuransi Rp50.000, dan tes psikologi dengan tarif hingga Rp100.000.

Dengan adanya dispensasi ini, liburan Nataru Anda diharapkan tetap aman dan nyaman tanpa bayang-bayang tilang akibat SIM kedaluwarsa. Segera cek dompet Anda sekarang, sebelum kalender berganti ke tanggal merah.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com