NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menjelang akhir tahun, suasana liburan mulai terasa di berbagai penjuru. Pemerintah pun resmi menetapkan satu hari cuti bersama pada Desember 2025 yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati libur akhir tahun lebih panjang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama tersebut jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025. Tanggal ini berdekatan dengan Hari Raya Natal yang diperingati pada Kamis, 25 Desember 2025.
Dengan susunan kalender tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang atau long weekend hingga empat hari berturut-turut, terutama bagi pekerja dengan sistem kerja lima hari. Libur Natal dan cuti bersama akan langsung bersambung dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.
Momen ini dinilai tepat untuk merencanakan liburan akhir tahun bersama keluarga atau sekadar beristirahat dari rutinitas. Bahkan, bagi yang masih memiliki sisa cuti tahunan, kesempatan libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bisa diperpanjang dengan mengajukan cuti tambahan.
Penetapan cuti bersama ini diharapkan membantu masyarakat mengatur waktu istirahat sekaligus menyambut pergantian tahun dengan lebih santai dan terencana. (MG3)Â
Editor : Mutiara














