NARASITODAY.COM – Tepat pukul 09:15 WIB, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suharto membacakan keputusan permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Ketua Majelis Hakim MK, Suharto tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang diajukan Kang Mus sebagai paslon nomor urut 2 saat Pilkada Kabupaten Bogor 2024 lalu.
“Maka secara formal, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan, karena tidak sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 UU 10 2016
Maka dengan itu, kami memutuskan permohonan ditolak,” kata Suharto sembari mengetukan palu hakim dalam sidang “Dismisal” di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat mendesak agar KPU Kabupaten Bogor segera menetapkan pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade sebagai bupati fan wakil bupati terpilih dalam Pulkada Kabupaten Bogor 2024.
“Dua hari setelah putusan MK, KPU harus segera menetapkan pak Rudy dan Pak Jaro Ade sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Saya juga mendesak agar DPRD Kabupaten Bogor segera diparipurnakan,” tegas samsul.***














