NARASITODAY.COM – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menggelar aksi pada 17 Februari 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, untuk menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol). Ketua SPAI, Lili Pujiati, menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.
“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan hanya memberikan imbauan atau insentif,” ujar Lili pada Senin (3/2/2025).
SPAI menuntut agar Kemenaker mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, dan Borzo untuk memberikan THR sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu, SPAI juga mendesak Kemenaker segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dengan hubungan kerja, bukan sekadar mitra. Hal ini bertujuan agar para pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji tetap dan perlindungan sosial.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














