Kronologi Kasus Jiwasraya Dari Insovensi Hingga Penetapan Isa Rachmatarwata Sebagai Tersangka

0
Kejagung Selesaikan Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Masuk Daftar Tersangka Korupsi

NARASITODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, alias IR, sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

Isa ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dana dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujar Qohar dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).

Abdul menyebutkan bahwa Isa diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi di Jiwasraya saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK pada periode 2006-2012.

“Malam hari ini, penyidik telah menemukan bukti cukup mengenai perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi Bapepam-LK antara 2006-2012,” ungkap Qohar lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi yang menunjukkan kerugian negara yang mencapai Rp 16,8 triliun akibat pengelolaan keuangan Jiwasraya. Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Anti-Korupsi, Wamendagri Ajak Pemimpin Daerah Tonton "NSDR"

“Kerugian negara atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya 2008-2018 tercatat sebesar Rp 16.807.283.375.000,” jelas Qohar.

Isa kini dijerat dengan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung untuk keperluan penyidikan. “Tersangka ditahan selama 20 hari di rutan Salemba Cabang Kejagung,” tegasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025).

Namun, Deni enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan terhadap Isa dimulai atau siapa yang akan menggantikan posisi Isa sementara ini. “Belum, segera nanti kami sampaikan,” ujar Deni.

Baca Juga :  Konflik di Balik Keberhasilan: Coldplay Rilis Album Moon Music

Permasalahan keuangan Jiwasraya dimulai sejak 2004, dengan perusahaan mencatatkan insolvency pada 2024 sebesar Rp 2,769 triliun karena cadangan yang lebih kecil dari seharusnya.

Hal ini sudah mulai terjadi sejak 2006-2007, ketika ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun akibat kewajiban yang jauh lebih besar daripada aset yang dimiliki.

Laporan keuangan Jiwasraya menerima opini disclaimer dari BPK untuk tahun 2006 dan 2007 karena ketidakpastian informasi cadangan. Defisit terus membesar hingga mencapai Rp 5,7 triliun pada 2008 dan Rp 6,3 triliun di 2009, yang akhirnya memaksa perusahaan mengambil langkah penyelamatan melalui re-asuransi.

Pada 2015, hasil audit BPK menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaporan aset investasi keuangan. Tak lama setelah itu, pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Pada 2019, Jiwasraya mencatatkan ekuitas negatif Rp 27,24 triliun, dengan kewajiban polis yang bermasalah mencapai Rp 15,75 triliun.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Begal di Jalan Raya Galuga Bogor

Kasus ini juga menyeret nama investor besar Benny Tjokrosaputro (Bentjok), yang pada 2021 divonis seumur hidup karena terbukti melakukan salah kelola dana investasi dari produk JS Saving Plan, dengan kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. Vonis serupa juga diberikan kepada Heru Hidayat.

Modus yang dilakukan Heru dan rekan-rekannya adalah manipulasi perdagangan saham untuk menaikkan harga saham yang seharusnya tidak layak investasi. Mereka menggunakan dana Jiwasraya untuk aksi manipulasi saham ini.

Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK, diduga berperan dalam memuluskan izin investasi dana JS Saving Plan Jiwasraya tersebut.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel