NARASITODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta kontraktor kerja sama antara 2013-2018. Untuk mendalami kasus ini, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Migas ESDM.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (10/2) di kantor Ditjen Migas ESDM yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Detikcom menerima informasi tentang penggeledahan sekitar pukul 13.30 WIB, meskipun penggeledahan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan selesai pada pukul 18.45 WIB.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung membawa 9 kardus bertuliskan ‘Arsip Ditjen Migas’, serta 9 koper yang diambil dari kantor tersebut.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan penjelasan terkait penggeledahan tersebut. Harli menjelaskan bahwa ada tiga ruangan yang diperiksa oleh penyidik.
“Penggeledahan pertama dilakukan di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, selanjutnya di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan terakhir di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” kata Harli pada malam itu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 15 ponsel, lima dus dokumen, dan sebuah laptop.
“Dari tiga ruangan yang digeledah, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus berhasil menemukan 5 dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, dan soft file kosong,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Harli mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Aturan ini mengharuskan PT Pertamina untuk mencari pasokan minyak mentah domestik melalui kontrak-kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun hal ini tidak terlaksana.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, penolakan itu digunakan untuk merekomendasikan ekspor, yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor,” ungkap Harli.
Dalam pelaksanaannya, PT Pertamina dan KKKS swasta, termasuk sub-holding Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan dalam penawaran dengan berbagai cara.
“Ini menjadi titik awal dari dugaan perbuatan melawan hukum. Minyak mentah dan kondensat negara yang diekspor dengan alasan COVID-19, mengurangi kapasitas produksi kilang,” katanya.
Alih-alih mengutamakan pemenuhan kebutuhan kilang domestik, PT Pertamina justru mengimpor minyak. Sementara itu, KKKS swasta malah mengekspor minyak pada saat yang bersamaan.
“Namun, di sisi lain, PT Pertamina tetap mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kapasitas produksi kilang. Tindakan menjual MMKBN ini membuat minyak mentah yang seharusnya bisa diproses di kilang harus digantikan oleh minyak mentah impor, sebuah kebiasaan yang sulit lepas dari PT Pertamina,” tambahnya.
Kementerian ESDM Menghormati Proses Penggeledahan
Kementerian ESDM juga memberikan pernyataan terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam pernyataan resmi pada Senin (10/2).
“Menyusul kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Chrisnawan menekankan bahwa pihaknya menghormati tindakan yang diambil oleh Kejagung dan siap untuk bekerja sama dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














