NARASITODAY.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk periode 2017–2020.
Tersangka yang ditahan kali ini adalah SR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RPB sejak 2010 hingga saat ini. Tim penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan SR dalam kasus ini yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 21.202.001.888.
Penahanan SR dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. SR menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan IGS, mantan Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, serta NJ, Kuasa Direktur CV ALG, sebagai tersangka.
“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, dengan mempertimbangkan ancaman pidana lebih dari lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada Rabu (12/2/2025).
Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada 2017–2019, dengan nilai transaksi mencapai Rp 25.884.551.338. Namun, kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kerja sama ini dilaksanakan tanpa persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, atau analisis manajemen risiko. Akibatnya, kerja sama ini gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar,” jelas Toni.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kerugian negara yang tercatat tersebut merupakan hasil audit resmi terhadap keuangan Perusda BKS.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan melibatkan pihak lain,” tambahnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














