
NARASITODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido setelah peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor tidak diindahkan.
Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa KEK Lido tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor sudah memberi peringatan, namun mereka tidak mengindahkan. Karena itu, kami harus turun tangan untuk menghentikan dan menyegel kawasan ini,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
KLH menemukan dua pelanggaran utama yang mendasari penyegelan. Pertama, KEK Lido tidak memiliki persetujuan lingkungan yang sah meskipun sudah memiliki prosedur lingkungan sejak 2016. Perubahan status kawasan menjadi unit usaha baru seharusnya disertai dengan pembaruan izin lingkungan.
Selain itu, KLH mencatat adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan di Danau Lido. Berdasarkan SK Menteri PUPR, luas danau seharusnya mencapai 24 hektare, namun kini tersisa sekitar 11 hektare akibat sedimentasi dan tumpukan tanah.
“Sedimentasi dan tumpukan tanah ini sedang kami selidiki. Ada sekitar tiga hektare yang menjadi bukti adanya tindakan yang dapat dikenakan pidana,” kata Hanif.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (6/2/2025) lalu oleh Gakkum LH atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup/
Kepala BPLH. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum LH, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen yang disetujui dan kondisi fisik konstruksi di KEK Lido.
“Pembangunan tidak mengelola air limpasan dengan baik, yang berujung pada sedimentasi dan mengancam ekosistem danau,” ujar Ardyanto. KLH akan terus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.***
Reporter : Amelia Azizah/timetoday.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













